Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PT GRI

Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PT GRI

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2006 20:59 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Great River Internasional (GRI) terus berlangsung. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menetapkan tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp 265 miliar."Kasus ini sudah mendekati tahap akhir untuk penetapan tersangka, bisa jadi bulan ini (Februari) tersangkanya bisa ditentukan," kata Jampidsus Hendarman Supandji melalui telepon, Jakarta, Selasa(7/2/2006).Kapuspenkum Kejagung RI Masyhudi Ridwan, dalam siaran persnya, menyatakan tim penyidik yang diketuai Hasan Madani telah memeriksa 21 saksi. Hari ini, tim telah memeriksa 4 orang saksi, yaitu Direktur Consumer Banking Bank Mandiri Omar S Anwar, PJS Departemen Head III CRG I Taufik Hidayat, Information Technology PT Bank Mandiri Andreas Susetyo, dan mantan Group Head Credit Recovery Alexander Roemoekoy. "Materi pertanyaan mengenai masalah pembelian obligasi PT GTI sebesar Rp 50 miliar dan pemberian serta penggunaan fasilitas cash loan dan non cash loan dari Bank Mandiri kepada PT GTI," kata Masyhudi.Seperti diketahui, Bank Mandiri telah membeli obligasi PT GRI sebesar Rp 50 miliar dan memberi fasilitas kredit kepada PT GRI sebesar US$ 212,120 juta. Perbuatan ini diduga melawan hukum karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads