DPR Setujui Pemerintah Angkat 210 Ribu Guru Bantu Jadi PNS
Selasa, 07 Feb 2006 20:26 WIB
Jakarta - 210 Ribu guru bantu kini bisa bernafas lega. Sebab, pemerintah berencana mengangkat status mereka menjadi PNS. Namun, kondisi sebaliknya justru dirasakan ribuan guru swasta. Demikian hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI dengan Mendiknas Bambang Sudibyo, Menag M Maftuh Basyuni dan Menneg PAN Taufiq Effendi di Gedung DPR/MPR, Jl Gatot Soebrot, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2006).Pertemuan tersebut sepakat memberlakukan PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan tenaga honorer dan guru bantu menjadi CPNS. Meski, selama rapat berlangsung, perdebatan mengenai keberadaan PP ini cukup alot.Taufiq berjanji akan mengeluarkan PP baru mengenai guru swasta dan honorer. Peraturan ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Sebab, PP 48/2005 belum mengakomodir masalah tersebut. "Yang jelas, PP Nomor 48 Tahun 2005 tidak akan kita cabut ataupun direvisi, karena justru guru bantu atau honorer dapat diangkat menjadi CPNS," ujarnya di Gedung DPR.Tanggapan beragam dari para guru pun bermunculan. Perwakilan guru bantu menyatakan puas atas hasil raker tersebut. Namun kelompok guru swasta justru merasa ada tindakan diskriminatif.Pengurus Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) Syarifah Eviana menyambut baik adanya keputusan ini. "Guru bantu layak jadi CPNS dan itu harus direalisasikan. Bila tidak kita akan demo secara nasional di daerah masing-masing," ujar Syarifah usai menonton raker tersebut. Sementara anggota Forum Komuinikasi Guru dan Karyawan Sekolah Swasta (Forgata) Soeprapto menilai pemerintah masih bertindak tidak adil terhadap guru swasta. "Kami merasa kecewa karena hingga saat ini masih dianaktirikan pemerintah dan belum terakomodir dalam PP tersebut," cetusnya.
(fjr/)











































