Harap-harap Ustadz Maaher At-Thuwailibi Minta Dirujuk di RS Ummi

Round-Up

Harap-harap Ustadz Maaher At-Thuwailibi Minta Dirujuk di RS Ummi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 21:06 WIB
ustaz maher
Ustadz Maaher (Deden Gunawan/detikcom)
Jakarta -

Ustadz Maaher At-Thuwailibi dibantarkan ke RS Polri karena mengalami sakit pada lambungnya. Namun, Ustadz Maaher meminta agar dirinya dirujuk ke RS Ummi.

Pihak keluarga Ustadz Maaher masih berkoordinasi dengan RS Polri terkait permohonan itu. RS Ummi menjadi pilihan karena sebelumnya Ustadz Maaher pernah dirawat di sana.

"RS Ummi yang di Bogor itu adalah rumah sakit pertama di mana beliau sempat dirawat di sana. Pada waktu itu sakit belum pulih betul tentang luka di lambungnya itu," ucap pengacara Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Kamis (22/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ustadz Maaher tinggal di Bogor sehingga memudahkan keluarganya untuk menjenguk.

"Karena kan beliau tinggalnya di Bogor. Jadi pihak keluarga hanya memohonkan saja dan kalau memungkinkan dokter di Ummi juga udah dikoordinasikan standby kalau memang dirujuk mereka standby," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Djudju menyampaikan kondisi Ustadz Maaher masih mengeluhkan sakit di bagian lambung. Djuju juga menyebut kliennya itu masih merasa mual.

"(Kondisi) masih sama, keluhannya di itu ada di lambung sama mual. Ya kita kan nggak tahu, yang sakit kan orang lain, dokter yang tahu lah, tapi yang kira-kira keluhannya gitulah," imbuhnya.

Untuk diketahui, Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan SARA. Tim Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

(isa/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads