KAMMI Sumbar Tolak Eksekusi 33 Eks Anggota Dewan

KAMMI Sumbar Tolak Eksekusi 33 Eks Anggota Dewan

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2006 16:26 WIB
Padang - Kalau biasanya mahasiswa bersikap keras terhadap koruptor, kali ini mungkin peristiwa yang cukup aneh. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) Sumatera Barat (Sumbar) justru meminta aparat kejaksaan tidak mengeksekusi 33 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 yang terbukti korupsi. Walah!!Permintaan tersebut disampaikan dalam bentuk aksi yang digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Jalan Raden Saleh Padang, Selasa (7/2/2006).Dalam aksinya, puluhan mahasiswa itu mendatangi Kejati dengan berjalan mundur. Sempat terlibat ketegangan antara mahasiswa dengan petugas. Hal ini dipicu keinginan para mahasiswa yang ingin menurunkan bendera merah putih di halaman kantor. Namun, keinginan itu langsung ditolak mentah-mentah oleh aparat kejaksaan.Selain melakukan orasi secara bergantian, mahasiswa juga mengusung spanduk dan poster untuk menyatakan penolakan mereka. Mereka mengancam akan memblokir jalan dari Kejari Padang di jalan Gajah Mada menuju Lembaga Permasyarakatan (LP) Muaro di jalan Samudera bila ekseskusi tetap dilaksanakan."Para penegak hukum telah melakukan standar ganda dalam menjalankan proses hukum terhadap 33 mantan wakil rakyat kita. Kenapa mereka dijerat dengan tuduhan melanggar PP 110 tahun 2000 sementara PP itu sudah dibatalkan MA," ujar salah seorang peserta aksi dalam orasinya.Pihak kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan dan berencana mengeksekusi 33 eks wakil rakyat tersebut, Rabu (8/2/2006) besok. Dari 33 eks anggota dewan itu, 8 diantaranya saat ini kembali duduk sebagai wakil rakyat, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota di Sumbar.Seperti diberitakan, PN Padang memvonis 43 mantan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 selama 2,5 tahun penjara (3 orang pimpinan) dan 2 tahun penjara (40 orang anggota). Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi dana APBD Sumbar 2002 Rp 5,9 miliar. Para anggota dewan ini dianggap telah menyusun APBD yang tidak sesuai dengan PP No.110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Padang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan untuk 3 (tiga) mantan pimpinan DPRD Sumbar. Sementara, 40 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 lainnya divonis empat tahun plus denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. Putusan PT Padang kemudian diperkuat MA yang menyatakan menolak kasasi 33 eks anggota dewan itu. (ton/)


Berita Terkait