KY Ngotot Kirim Draf PP Seleksi Ulang Hakim Agung ke SBY
Selasa, 07 Feb 2006 19:24 WIB
Jakarta -
Meski mengundang kontroversi, Komisi Yudisial (KY) akan tetap menyerahkan draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang seleksi ulang hakim agung di MA kepada presiden. Draf tersebut kini sudah difinalisasi dalam rapat pleno KY."Kami dalam minggu-minggu ini akan menyerahkan draf PP itu," kata Ketua KY Busyro Muqoddas saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2006).Mengenai isi draf yang akan diserahkan ke presiden tersebut, Busyro meminta agar hal itu ditanyakan ke anggota KY Chatamarrasyid. Menurut Chatamarrasyid, KY sudah mengirimkan surat Menkum dan HAM untuk menyerahkan draf PP mengenai seleksi ulang hakim agung ke presiden. Sayangnya hingga kini belum ada balasan.Diharapkan surat tersebut dapat dibaca dan direspons oleh Depkum dan HAM yang kemudian dilakukan pembahasan bersama sebelum disampaikan kepada presiden.Mengenai isi PP tersebut di antaranya akan mempertegas eksistensi KY dalam mengatasi hambatan yang mungkin timbul, rekrutmen hakim agung, dan masalah habisnya masa jabatan hakim agung apakah perlu diperpanjang atau tidak.Dia enggan menjelaskan secara detil karena belum dibahas dengan Menkum dan HAM. "Nanti sajalah setelah kita sampaikan. Tidak etis kalau dibuka sekarang," tegas Chatamarrasyid. Dia menerangkan, draf itu setebal 20 lembar. DPR MenungguMenanggapi soal draf PP seleksi ulang hakim agung yang sudah selesai disiapkan KY, Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan mengatakan, komisinya tidak dalam posisi menerima atau menolak sebelum draf tersebut disampaikan ke DPR oleh presiden."Kita hanya menunggu apakah dikirim ke DPR oleh presiden," ujar Trimedya.Dalam RDP ini, ada usulan dari KY yang disampaikan Thahir Saimima yang meminta Komisi III membuat kesimpulan yang berisi memberikan kesempatan kepada KY menyeleksi hakim agung yang masih kosong berjumlah 11 orang.Alasan usulan tersebut, jika tidak ada kesimpulan, UU tidak memberikan kewenangan penuh sebelum ada permintaan dari MA. Padahal 11 jabatan yang kosong ini harus diisi sehingga menjadi 60 hakim agung dari saat ini yang hanya 49.Menanggapi hal itu Komisi III tidak mengambil kesimpulan karena tidak kuorum saat dibukanya rapat dengar pendapat tersebut.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































