Taufik Juga Minta Maftuh Ikut Diadili

Taufik Juga Minta Maftuh Ikut Diadili

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2006 19:08 WIB
Jakarta - Mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji (BPIH) Departemen Agama (Depag), Taufik Kamil, keberatan divonis 4 tahun penjara. Ia mengaku hanya menjalankan sistem yang berlaku di kantornya itu."Saya keberatan dengan putusan majelis hakim karena sebagian pembelaan tidak diperhatikan," kata Taufik usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (7/2/2006).Pengacara Taufik, Sanit Sati, menambahkan kliennya sama sekali tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana abadi umat (DAU) dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2001-2004. "Dia hanya menjalankan sistem seperti yang sudah diamanatkan UU 17/1999 dan Keppres pendukungnya," tegas Sanit. Ia menyayangkan sikap hakim yang masih mempersalahkan Taufik yang memberi honor kepada staf Ditjen BPIH. "Padahal sampai sekarang masih dinikmati juga oleh Menag Maftuh Basyuni yang sekarang ini," tambahnya.Sebelumnya, permintaan serupa juga dilontarkan mantan Menag Said Agil Husin Al Munawar. Said Agil melalui kuasa hukumnya, M Assegaf, mengatakan semua kebijakan menteri mengenai DAU berpegang pada UU yang berlaku. "Apabila menteri sekarang juga dianggap bermasalah maka seharusnya juga dipersidangkan sehingga tidak ada diskriminasi," cetus Assegaf. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads