3 Pengemplang BLBI yang Sowan ke Istana Tidak Diproses Hukum
Selasa, 07 Feb 2006 18:55 WIB
Jakarta -
Tiga pengemplang BLBI yang Senin kemarin sowan ke Istana Presiden, tidak punya indikasi melanggar hukum. Meski mereka tidak pernah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) dan pernah kabur, mereka tidak diproses hukum."Status mereka selama ini dari penanganan yang lalu tidak masuk dalam kategori yang melanggar hukum," ujar Kapolri Jenderal Sutanto di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2006). Berikut petikan wawancara panjang lebar wartawan dengan Kapolri soal tiga pengemplang BLBI yang telah "insyaf" itu:Apa benar yang kemarin bersama Bapak ke mari adalah James Januardy (Bank Namura Yasonta Berlian) dan Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian) dan Ommar Putirai (Bank Tamara)? Iya betul. Mereka bertindak untuk menyelesaikan kewajibannya. Ada rapat dengan Menkeu untuk menyusun skema penyelesaian kewajiban, bisa dijelaskan? Ini kan mau dibahas dengan Depkeu, bagian dari proses, nanti akan disampaikan Menkeu. Mereka kan ada unsur tindak pidana, mereka coba melarikan diri? Ini kan ada empat spesifikasi; ada bank sehat, cukup sehat, kurang sehat, tidak sehat. Yang kurang sehat dan tidak sehat kemungkinan ada penyimpangan-penyimpangan. Sedangkan bank yang lain sudah sesuai dengan aturan tidak ada penyimpangan, saat itu terjadi rush dan bank manapun pada waktu itu pasti kolaps. Sehingga terjadi pinjaman-pinjaman saat itu. Pada awalnya mereka tidak berniat untuk melanggar hukum. Tentu bagi mereka yang tidak sehat dan kurang sehat, dan ada indikasi menyimpang ini ada proses pidana jalan terus. Yang lain perdata dan sebagainya. Mereka yang ingin mengembalikan pinjaman kan harus kita fasilitasi, jangan sampai aset atau kekayaan ini hilang. Status mereka? Status mereka selama ini dari penanganan yang lalu tidak masuk dalam kategori yang melanggar hukum tadi. Jadi tidak akan diproses secara hukum? Ya memang kita harus melihat secara objektif. Kenapa tidak ada indikasi melanggar hukum, kan seperti Atang Latief melarikan diri ke luar negeri? Jadi berdasarkan keterangan mereka ingin mengembalikan tapi kemudian BPPN sudah tutup, mereka mau mengembalikan kepada siapa tidak tahu. Lantas membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan tanggungan dia, tapi karena tidak ada instansi yang secara khusus menangani itu jadinya berkepanjangan dan tertunda-tunda, sekaranglah baru bisa sempat, artinya secara jelas kepada siapa memberikan ini. Polisi dalam hal ini?Kita membantu saja memfasilitasi karena tidak ada kaitan dengan hukum. BPPN sudah memberikan batas waktu, mereka malah pergi tidak menyelesaikan kewajibannya? Tentu proses hukum ya, siapa pun yang terkait hukum apakah perdata atau pidana diproses, yang tidak tentu harus dibantu. Tentu yang menangani dari Kejaksaan dan Depkeu. Waktu itu Atang Latief cs masuk daftar pencarian orang waktu zaman Pak Dai Bachtiar, tapi entah bagaimana tidak ditindaklanjuti? Dari data terakhir yang kami cek ke Kejaksaan Agung, tidak tercatat secara jelas statusnya itu. Cuma tidak ada pencekalan, jadi mereka bebas ke luar negeri. Yang sedang dibahas dengan Menkeu topiknya mengarah ke mana? Kita mencari solusi yang baik dan supaya kekayaan kembali semua. Itu tentu harus berjalan. Siapa pun yang tersangkut masalah hukum harus diselesaikan secara hukum. Harus adil kan semua. Masyarakat punya hak untuk memperoleh keadilan di sini. Hukum objektif. Apa akan dibentuk BPPN baru untuk tangani masalah ini? Ini bukan kewenangan saya. Menteri Keuangan nanti. Bukan domain saya. Apa tadi dibahas dengan presiden? Tidak. Katanya DPR memrotes kedatangan mereka? Kita harus melihat ini dari sisi positifnya, kalau ada warga masyarakat yang mencari keadilan, ya harus kita fasilitasi dan kita bantu. Setiap warga negara kan berhak ke mana saja. Mohon kita berpikiran positif untuk kemajuan bangsa dan negara. Kita berpikiran baik-baiklah. Kedatangan mereka bukannya menjelekkan citra presiden? Ini kan tidak kepada presiden. Mereka datang ke sini karena akan bertemu dengan departemen teknis yang terkait, karena ada dari keuangan dan sebagainya. Mohon kita berpikiran positif. Kita ingin berkompetisi di dunia ini. Jangan sampai ketinggalan dengan Malaysia. Kalau kondisi ini tidak diperbaiki, nanti kita paling bawah. Kasihan rakyat kita kan, mereka hidupnya sudah sulit bertambah sulit. Apakah nanti akan menyeret orang-orang BI yang mengucurkan dana? Dalam kaitannya apa? Siapa pun dalam masalah apa pun yang terlibat hukum akan diproses, itu kan komitmen kita semua agar hukum tegas. Penyelesaian ketiga orang ini apakah menentukan orang-orang lain di luar negeri? Buktinya Atang Latief dan banyak lagi yang ingin mengembalikan (aset). Maksudnya, keputusan pemerintah harus cepat juga ya? Yang lalu kan sudah ada keputusan juga R & D pada pemerintahan yang lalu. Setelah mereka membolehkan semua, berarti kan dianggap sudah selesai masalah hukumnya. Sebenarnya kan ini kelanjutan dari yang lalu. Hanya kita menjamin hak-hak mereka. Debitor yang akan kembali itu tidak tertutup akan mendapatkan SKL juga ya?Pasti mereka berani pulang-pulang itu tidak merasa bersalah. Kalau yang bersalah tidak akan berani pulang. Kalau yang tidak bersalah yang datang ke sini, karena pada waktu lalu tidak punya kesempatan. Tidak ada jalan untuk menyalurkan keinginan dia. Mana mungkin orang yang bersalah mau menyerahkan diri. Jadi keinginan mereka ada semacam SKL, mereka mau menyerahkan diri? Tidak juga. Terkait:Pengemplang BLBI yang Sowan ke Istana Tak Kantongi Surat Keterangan Lunas
(nrl/)










































