Taufik Kamil Divonis 4 Tahun

Taufik Kamil Divonis 4 Tahun

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2006 18:42 WIB
Jakarta - Mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji (BPIH) Departemen Agama (Depag), Taufik Kamil divonis 4 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dana abadi umat (DAU) dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2001-2004.Vonis yang diterima Taufik lebih ringan dibandingkan mantan Menag Said Agil Husin Al Munawar. Said Agil dalam sidang divonis 5 tahun penjara.Selain dipenjara, Taufik dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (7/2/2006).Ketua majelis hakim, Cicut Setyarso, mengungkapkan ada beberapa hal yang memberatkan mantan pejabat Depag ini. Yaitu, Taufik tidak merasa bersalah, berlindung di balik aturan yang dibuatnya sendiri. Selain itu, Taufik dinilai telah ikut menikmati hasil perbuatan. Padahal, Taufik merupakan pejabat eselon satu yang seharusnya memberi teladan bagi bawahan."Akibat perbuatan ini biaya pelaksanaan haji boros dan terkesan tidak ikhlas dalam penyelenggaraan rukun Islam yang kelima," kata Cicut.Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni Taufik belum pernah dihukum, berlaku sopan, berusia lanjut. Pengabdian Taufik kepada negara yang cukup lama dan memiliki keluarga serta jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji juga dianggap sebagai hal yang meringankan. Cicut menampik hukuman ini sebagai bentuk balas dendam. "Ini agar bisa menimbulkan efek jera dan jangan sampai yang lain ikut melakukan tindak pidana tersebut," tegasnya.Cicut menungkapkan, Untuk musim haji 2003, Depag seharusnya tidak melakukan spekulasi dengan menyewa pondokan kuota tambahan untuk 30 ribu calon jamaah haji. Sebab, belum ada kejelasan penerimaan dari pemerintah Arab Saudi. "Untung-untungan itu tanpa dasar hukum yang kuat," cetusnya.Apalagi, tambah Cicut, laporan yang diberikan ke Presiden dan DPR hanya memuat penyelenggaraan ibadah haji. Sedangkan masalah keuangan tidak ikut dilaporkan secara keseluruhan. "Sehingga 8 rekening di luar DAU dan BPIH tidak turut dilaporkan," tandasnya. Selama mendengarkan vonis, Taufik yang mengenakan baju koko berwarna putih terlihat tenang. Ia pun langsung menyatakan banding usai hakim selesai membacakan putusan. Sedangkan JPU Ranu Mihardja mengaku masih pikir-pikir ketika dimintai tanggapan putusan. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads