Viral video yang menampilkan sekelompok bule mengadakan pesta alias party di sebuah restoran di Badung, Bali, tanpa menerapkan protokol kesehatan. Mereka tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Foto dan video party itu diunggah oleh akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin (11/1/2021) lalu. Keterangan dari akun @sergey_kosenko, lokasi party itu berada di salah satu hotel di kawasan Badung.
Pada foto pertama, tampak sejumlah bule berfoto di atas kapal. Tak ada satu pun dari mereka yang memakai masker. Selain itu, mereka berdiri berdempetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bagian selanjutnya terlihat video yang memperlihatkan tempat party. Terlihat sejumlah kue dan minuman di atas meja. Beberapa bule tampak berjoget, sementara lainnya tampak bercengkerama tanpa mengenakan masker.
Video lainnya, tampak sejumlah bule bernyanyi dan berjoget bersama. Mereka mayoritas mengenakan pakaian hitam. Lalu juga ada foto para bule berfoto bersama di depan sebuah lambang 'love'. Di atas lambang 'love' terdapat tulisan 'Love Bali'.
Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menanggapi unggahan yang telah disukai 70.758 kali itu. Dharmadi menjelaskan semua warga yang berkegiatan di Bali harus menerapkan protokol kesehatan.
"Artinya begini ketentuannya kami tidak pernah melarang orang berkegiatan. Siapa aja yang berkegiatan itu sesuai dengan protokol kesehatan sudah memenuhi protokol kesehatan untuk itu mau restoran mau bar mau kafe mau karaoke. Kapasitas yang dipenuhi di protokol kesehatan kan artinya 25 persen dari kapasitas," kata Dharmadi saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).
Sementara itu, pihak pelaku usaha juga harus menyiapkan sarana protokol kesehatan. "Kan sekaligus juga di tempat usaha itu sudah menyiapkan sarana protokol kesehatan," ujar Dharmadi.
Untuk diketahui, bule yang mengunggah kegiatan party ini juga pernah mendapat sorotan pihak kepolisian Bali. Bule yang diketahui bernama Sergey itu pernah menceburkan diri dengan sepeda motornya ke laut, Karangasem, Bali.
Simak juga video 'Mengapa Jam Buka Restoran Diperpanjang saat PPKM Jilid II?':