Diperiksa KY Kasus Arthaloka, Hakim Agung Harifin Mangkir Lagi

Diperiksa KY Kasus Arthaloka, Hakim Agung Harifin Mangkir Lagi

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2006 18:13 WIB
Jakarta - Setelah dipanggil sebanyak dua kali oleh Komisi Yudisial (KY), hakim agung Harifin A Tumpa kembali mangkir. Harifin dipanggil sebagai mantan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus sengketa lahan Arthaloka.Harifin dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB, Selasa (7/2/2006). Namun hingga pukul 12.00 WIB, Harifin tidak juga muncul.Menurut Ketua KY Busyro Muqqodas, pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran Harifin. "Saya belum tahu alasan ketidakhadiran Pak Harifin," kata Busyro di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (7/2/2006).Sebelumnya Harifin dijadwalkan dimintai keterangan pada 18 Januari lalu. Namun Harifin tidak datang karena masih menjalankan ibadah haji. Menurut Busyro, pihaknya akan kembali melayangkan pemanggilan kepada Harifin.Alasan Sidang di MASementara itu, saat dihubungi terpisah, Harifin A Tumpa menyatakan ketidakhadiran dirinya di KY diakibatkan karena sedang mengadakan sidang suatu perkara di MA. "Saya tidak datang karena sedang ada sidang perkara niaga," ujarnya.Menurut Harifin, dirinya belum mengetahui apakah akan memenuhi pemanggilan dari KY itu. "Tergantung ada tidaknya tugas yang sedang diberikan kepada saya oleh pak Ketua (Bagir Manan)," ujar Ketua Muda MA bidang Perdata itu. Seperti diketahui, dalam kasus sengketa lahan Arthaloka ini, Harifin akan diperiksa terkait sebagai pihak yang memerintahkan eksekusi terhadap tanah seluas 16 ribu meter persegi itu.Lahan yang terletak di Jl Jenderal Sudirman itu menjadi sengketa sejak tahun 1972. Tanah itu disengketakan oleh PT Taspen dan PT Mahkota Real Estate (PT MRE).Pada tahun 1987, dalam putusan kasasi MA, PT MRE dinyatakan kalah. Akibatnya, PT MRE terdepak dari pengelolaan Arthaloka.Pada 1993 ketika kepemilikan PT MRE beralih ke Probosutedjo, PT MRE langsung menggugat balik PT Taspen. Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), perkara ini dimenangkan Probo.Pada saat eksekusi tanah, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Made Karna sebagai eksekutor menemui Harifin Tumpa. I Made Karna bertanya mengenai persoalan eksekusi itu.Oleh Harifin, pertanyaan I Made Karna itu diteruskan kepada Ketua MA Bagir Manan. Lantas kemudian Bagir mengeluarkan penetapan mengenai eksekusi tanah itu. (nrl/)


Berita Terkait