Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI yang dibentuk oleh Amien Rais dkk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertanggung jawab atas kejadian penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Gerindra mengimbau semua pihak tidak melakukan politisasi terkait kejadian tersebut.
"Kalau saran saya, kasus ini jangan dipolitisasi, biarlah berjalan di koridor hukum. Kasihan korban dan keluarga kalau, gara-gara dipolitisasi, malah proses hukum menjadi rancu," kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Habiburokhman juga menyoroti permintaan Tim TP3 agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut bertanggung jawab atas penembakan itu. Menurutnya, dalam konteks hukum, hanya pelaku kejahatan yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dalam konteks hukum ya, nggak bisa karena asas legalitas jelas, siapa yang berbuat dia yang dipidana," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga tidak sepakat dengan pandangan Tim TP3 yang menilai Komnas HAM seharusnya memberikan rekomendasi pelanggaran HAM berat atas kejadian itu. Menurutnya, kejadian penembakan itu masih belum memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
"Saya tidak sepakat dengan teman-teman TP3. Kejadian itu tidak bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat karena tidak memenuhi unsur meluas dan sistematis sebagai diatur Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000. Beda dengan kasus Timor Timur, di mana pembunuhan terjadi secara meluas di berbagai tempat," ujarnya.
"Saya belum mendengar alasan rekan-rekan TP3 soal terpenuhinya unsur meluas dan sistematis karena kejadiannya kan hanya di area yang sama," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.