Wartawan Sibuk Wawancara, Gubernur Sulteng Ngacir
Selasa, 07 Feb 2006 17:56 WIB
Jakarta - Ada-ada saja cara pejabat menghindar untuk diwawancarai. Seperti halnya Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele saat menghindari wartawan usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana bantuan kemanusiaan bagi korban kerusuhan Poso, Selasa (7/2/2006).Aminuddin yang diperiksa penyidik Mabes Polri selama tujuh jam sejak pukul 09.00 WIB, berhasil menyelinap dari incaran wartawan yang tengah mewawancarai Wakadiv Humas Mabes Polri Anton Bachrul Alam. Wartawan sibuk meng-interview Anton di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB. Kepada Anton, wartawan menanyai kepastian apakah Aminuddin masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Untuk memberikan kepastian atas pertanyaan wartawan tersebut, Anton kemudian masuk ke dalam gedung dan mendapati Aminuddin telah selesai menjalani pemeriksaan.Menurut sumber di dalam gedung, Aminuddin berhasil keluar tak lama setelah wartawan mencegat Anton untuk diwawancarai. Melihat kerumunan wartawan tersebut, Aminuddin langsung mencari pintu lain di Gedung Bareskrim dan akhirnya berhasil lolos dari pantauan wartawan."Di Bareskrim memang banyak pintu. Apalagi beliau tamu, mau keluar masuk lewat mana aja bisa," ujar Anton kepada wartawan setelah mengecek keberadaan Aminuddin.Anton juga mengungkapkan Aminuddin dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik terkait kebijakan pengawasan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi korban kerusuhan Poso."Dugaan kerugian negara sekitar Rp 6,4 miliar. Selanjutnya kita tunggu," tukas Anton.Aminuddin diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi oleh mantan Pjs Gubernur Andi Asikin Suyuti yang juga Kepala Dinas Sosial Sulawesi Tengah. Kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat di Poso yang beberapa di antaranya tiga orang pejabat saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut berinisial NIS, NI, dan MIT.Modus yang digunakan dalam menyelewengkan dana bantuan tersebut adalah dengan cara mendaftarkan nama fiktif dalam data pengungsi yang menerima dana jaminan hidup (jadup) dan bekal hidup (bedup). Selanjutnya mereka tidak membayarkan dana jadup-bedup tersebut kepada pengungsi yang sebenarnya fiktif tersebut.Selain itu mereka juga hanya membayarkan uang muka dan tidak membayarkan sisanya kepada para pengungsi.
(fjr/)











































