Hakim Agung Artidjo Alkostar Laporkan KY ke Polda
Selasa, 07 Feb 2006 17:21 WIB
Jakarta - Hakim Agung Artidjo Alkostar mengadukan Komisi Yudisial (KY) ke Polda Metro Jaya. Pengaduan ini terkait pemuatan namanya di media massa sebagai salah satu dari 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY."Saya mengadukan pimpinan dan anggota serta sekjen (KY) dengan nama-nama (hakim agung) sebagaimana terlampir atas pencemaran nama baik terhadap saya sebagai hakim agung," kataArtidjo di ruang kerjanya di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (7/2/2006).Artidjo menjelaskan, dalam laporan itu dirinya juga membawa sejumlah bukti untuk menguatkan adanya indikasi pencemaran nama baiknya melalui media massa. Artidjo membawa bukti berupa VCD serta potongan kliping koran, serta permintaan maaf melalui SMS dari Ketua KY Busyro Muqoddas.Menurut Artidjo, dari pemberitaan tersebut berbalas dengan sepucuk surat yang dilayangkan oleh KY ke MA, tertanggal 25 Januari 2006 yang menyatakan bahwa berita tersebut muncul dari Sekjen KY, tanpa menyebutkan namanya.Dalam suratnya, KY menjelaskan bahwa laporan masyarakat tentang 13 hakim agung tersebut tidak dimaksudkan untuk mengumumkan secara terbuka nama-nama hakim agung yang dilaporkan ke KY."Apalagi bermaksud melakukan penzaliman dan pembunuhan karakter," kata Artidjo membacakan isi surat tersebut.Setelah itu, lanjutnya, Busyro menghubungi Artidjo yang menyatakan permintaan maafnya secara pribadi dan atas nama KY atas pemuatan namanya tersebut."Dalam pembicaraan per telepon tanggal 29 Januari 2006, Ketua KY berjanji untuk menarik pemberitaan yang tidak benar itu di muka publik dengan menyatakan berita itu tidak benar dan meminta maaf," jelas Artidjo.Masih pada hari yang sama, sebuah acara dialog di Metro TV yang menghadirkan Artidjo dengan anggota KY Soekotjo Soeparto, Artidjo dijanjikan oleh Soekotjo bahwa pemberitaan tersebut merupakan yang pertama dan juga sekaligus yang terakhir. "Saya bilang wait and see," ujar Artidjo pada saat itu menjawab pertanyaan Najwa Shihab, presenter acara tersebut.Namun, sehari sesudahnya, masih di dalam bukti laporannya tersebut, Artidjo mendapatkan telepon dari anggota KY Thahir Saimima, yang menjelaskan bahwa Ketua KY meminta agar KY sepakat untuk mencabut pemberitaan tersebut. Namun, usulan Busyro tersebut, menurut Artidjo, tidak disepakati oleh enam anggota KY lainnya."Dalam menjawab telepon tersebut, saya berada di ruang Pak Gunanto (Hakim Agung), disaksikan banyak hakim agung dan staf lainnya. Dan saksi-saksi itu bisa dihadirkan," jelas Artidjo.Bukti janggal lainnya yang diboyong Artidjo ke Polda adalah rekaman sebuah acara dialog di TVRI yang menghadirkan Chatamarrasyid. Dalam kesempatan itu, anggota KY tersebut menyatakan bahwa KY tidak pernah mengeluarkan daftar nama-nama hakim agung, yang menurut Artidjo, bertentangan dengan surat pernyataan yang dikirim KY sebelumnya. "Berarti anggota KY itu telah melakukan kebohongan publik karena menyatakannya di depan umum," katanya."Dengan demikian, KY telah nyata-nyata mencemarkan nama baik saya sebagai hakim agung. Maka dengan ini saya mengadukan pimpinan, anggota dan sekjen KY untuk diproses sesuai hukum," tandas Artidjo.Menurut Artidjo, ia pernah memrotes keras pemberitaan tersebut dengan mendatangi kantor KY beberapa pekan yang lalu. "Saya sudah protes keras datang ke sana. Tapi tidak direspons dengan mencabut. Memang minta maaf pada saya, tapi kan secara pribadi, bukannya mencabut," tegasnya sambil memegang bukti serta surat laporannya kepada polisi tersebut.
(nrl/)











































