2 Orang Kembar Perusak Konjen Denmark dan AS Surabaya Dilepas

2 Orang Kembar Perusak Konjen Denmark dan AS Surabaya Dilepas

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2006 17:17 WIB
Surabaya - Dua orang tersangka pelaku pengrusakan kantor konsulat Denmark dan Amerika Serikat pada hari Senin (6/2/2006) kemarin, yakni dua orang saudara kembar Alwi dan Ali, akhirnya dilepas oleh Polwiltabes Surabaya. Pelepasan dua orang pelaku pengrusakan ini dilakukan setelah diperiksa intensif sejak Senin kemarin."Keduanya dilepaskan sore ini. Namun sebagai tersangka keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Anang Iskandar kepada wartawan usai menerima Ketua Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur Habib Abdurrahman di Mapolresta Surabaya, Jalan Sikatan, Selasa (7/2/2006).Lebih lanjut Anang menjelaskan, kedua tersangka terbukti dan sah melakukan pengrusakan di dua tempat tersebut. "Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, keduanya tidak ditahan. Pertimbangan ini bukan karena ada tekanan, tetapi murni hukum, keduanya tidak ditahan," kata Anang. Alwi dan Ali dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. "Dari rekaman yang saya lihat dan bukti lain, keduanya terbukti sah melakukan pengrusakan," jelas Anang.Sementara itu, Habib Abdurrahman usai bertemu dengan Kapoltabes tak banyak bicara. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada kepolisian. "Apa yang diputuskan polisi kita hormati," katanya. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads