Vaksin Jalur Mandiri Akan Berbeda dari Sumber Vaksin Pemerintah

Vaksin Jalur Mandiri Akan Berbeda dari Sumber Vaksin Pemerintah

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 19:12 WIB
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto
Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Pemerintah akan segera melaksanakan program akselerasi vaksin melalui program vaksin mandiri. Saat ini regulasi tentang program tersebut tengah dipersiapkan. Hal ini ditegaskan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto

"Regulasi ini akan mengatur pembelian oleh sektor industri tertentu, yang akan diberikan kepada karyawan secara gratis," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Ia juga menyatakan beberapa hal yang terkait dengan hal-hal teknis akan terus dipersiapkan. Selain itu pemerintah mengusahakan agar sumber dari vaksin itu (program mandiri) berbeda dari sumber vaksin yang diberikan pemerintah gratis kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menambahkan jika pemerintah sudah mendapatkan kepastian vaksin AstraZeneca dan Novavax, Covax/ GAVI untuk Indonesia. Perjanjian pembelian vaksin dari AstraZeneca dan Novavax serta Form B untuk Covax/ GAVI pun sudah ditandatangani.

"Penandatanganan perjanjian dengan Pfizer akan segera dilaksanakan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Airlangga juga melaporkan up-date program vaksinasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah selama ini. Khusus vaksinasi bagi pelayan atau tenaga kesehatan sampai terus mengalami kemajuan dan diharapkan pada Februari 2021 sudah selesai. Pemerintah juga segera melakukan penambahan dosis yang akan didistribusikan ke daerah sebanyak 1,8 juta dosis, pada 21 Januari 2021.

"Selain itu pemerintah akan terus mengintegrasikan sistem satu data dalam program vaksinasi ini," tambahnya.

Dalam rapat terbatas juga dibahas tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang terus diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk dilanjutkan di tujuh provinsi Jawa-Bali. Khususnya di kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan. PPKM akan berlaku kembali dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang hal itu. Selanjutnya masing-masing gubernur diharapkan bisa mengevaluasi berdasarkan parameter dari tingkat kesembuhan, terutama angka kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian angkat kematian di atas tingkat nasional, kasus positif di atas tingkat nasional dan bed occupancy rate di atas tingkat nasional.

"Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi, kemudian untuk terus diberlakukan PPKM," kata dia.

Terhadap pembatasan kegiatan nasional yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall (pusat perbelanjaan) dan restoran. Untuk mall dan restoran yang selama ini dibatasi buka dan beroperasi hingga pukul 19.00 akan ditambah hingga pukul 20.00.

"Ini dilakukan karena ada daerah yang flat penambahan kasus COVID-19," ucapnya.

Sementara sektor yang lainnya tetap, seperti kegiatan perkantoran, sekolah atau belajar mengajar tetap online dan sektor Esensial, termasuk industri tetap 100% beroperasi, restoran dine-in 25% sementara take away tetap diizinkan sesuai jam operasi. Kegiatan konstruksi dan ibadah tetap 50%. Fasilitas umum tetap ditutup dan terkait transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads