Polres Jakarta Timur menangkap Yusup alias Ujeng (50), pelaku ekshibisionisme ke istri Isa 'Bajaj'. Pelaku ekshibisionisme itu kemudian dipamerkan oleh polisi dalam kesempatan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur.
Yusup kemudian buka suara soal pelecehan seksual ke istri Isa 'Bajaj' itu. Yusup meminta maaf kepada Isa 'Bajaj' karena perbuatan asusila itu.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat, terutama kepada keluarga Isa 'Bajaj', sengaja maupun tidak disengaja saya mohon maaf kepada keluarga Isa 'Bajaj'," ucap Yusup saat konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jaktim, Kamis (21/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusup mengaku melakukan perbuatan asusila dalam keadaan mabuk, ditambah lagi sehabis menonton film porno. Dia mengaku pusing sehabis menonton film porno.
"(Saya melakukan hal itu karena) dalam keadaan mabuk. Minum miras (dan) saya lihat film (porno). Saya nggak niat, pikiran saya udah pusing gara-gara lihat film aja," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusup mengaku tidak cuma melakukan hal itu ke istri Isa 'Bajaj'. Sebelumnya, dia pernah melakukan hal yang sama di Cipinang Elok, Jakarta Timur.
"Dua kali, sekali di Duren Sawit, kedua di Cipinang Elok," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menambahkan aksi pelaku yang memperlihatkan alat kelaminnya ke korban di Jalan Ramayana, Komplek Abadi, Duren Sawit, Jaktim, terekam CCTV. Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan Polsek Duren Sawit, didapat rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri korban beserta nopol polisi yang digunakan. Sehingga kemarin telah dilakukan penelusuran, dilakukan penangkapan Y atau U yang merupakan penduduk beralamat Cipinang," ucap Erwin.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 motor, 1 rekaman CCTV, 1 kaus berwarna abu-abu, 1 masker, 1 celana pendek oranye, dan 1 buah topi berwarna biru. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 281 KUHP tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.