Satpol PP Jakarta Barat menyegel sebuah lapangan futsal di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Penyegelan tempat usaha itu dilakukan usai pengelola kedapatan melanggar protokol kesehatan dan juga menjual minuman keras (miras) yang tak berizin.
"Oh iya iya benar (menyegel lapangan futsal). Jadi ini ada yang aktivitas di atas jam 19.00 WIB," kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat, saat dihubungi detikcom, Kamis (21/1/2021).
Setelah diketahui ada kerumunan di lokasi tersebut, petugas Satpol PP langsung mendatangi lokasi pada Rabu malam itu. Penyegelan usaha itu langsung dilakukan pukul 20.00 WIB dan ditutup selama 1x24 jam hingga 3 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin jam 20.00 WIB. Kalau usahanya itu kita tutup 1x24 jam sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) aja. Itu ditutup selama 3 hari," ungkap Tamo.
Lebih lanjut, kata Tamo, pihaknya juga menyita miras yang tak punya izin. Sebanyak 18 botol miras diamankan dari lokasi.
"Betul semalam disegel karena ditemukan juga miras sebanyak 18 botol," ujar Tamo.
Tamo juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berkerumun, sesuai dengan anjuran yang diberikan. Ia juga menyarankan setiap warga yang ada di rumah tidak mengadakan acara apa pun yang membantu penyebaran COVID-19.
"Iya kan jadi saya gini mengingatkan ya, terutama masyarakat juga supaya jangan melakukan aktivitas kerumunan sesuai anjuran," ujar Tamo.
"Kemudian juga di rumah juga jangan ada acara-acaralah, seperti arisan, acara-acara ulang tahun. Ya jadi fungsikan rumah sebagai rumah dulu," sambungnya.
(maa/maa)