Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021 karena masih tingginya kasus virus Corona (COVID-19). Sebab, dari tujuh provinsi yang diberlakukan PPKM, hanya 2 yang mengalami penurunan kasus COVID-19.
"Dari tujuh provinsi, terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi, dan yang mengalami penurunan di Banten dan Yogyakarta," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).
Adapun PPKM pada 11-25 Januari diberlakukan di DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jatim, dan Bali. Dari tujuh provinsi ini, hanya Banten dan DIY yang mengalami penurunan kasus. Kemudian, dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi COVID-19, 41 kabupaten/kota berisiko sedang, dan 3 kabupaten/kota berisiko rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan parameter tersebut, yaitu kasus mingguan ada 52 kabupaten/kota masih kenaikan dan 21 menurun, kasus aktif 46 kabupaten/kota masih ada peningkatan dan 24 menurun, dan 3 tetap," kata Airlangga.
Karena itu, atas instruksi Presiden Jokowi, PPKM kembali diperpanjang. Nantinya, Mendagri akan menerbitkan instruksi kepada kepala daerah yang menerapkan PPKM.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8 Agustus (Februari) dan nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, dan positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional," sebut Airlangga.
Simak juga video '28 Laporan Efek Samping Vaksin Sinovac Tergolong Ringan':
Lalu, apa saja kebijakan yang diberlakukan saat PPKM edisi kedua ini? Simak di halaman selanjutnya...