Kasus Corona Turun Usai PPKM Hanya di 2 Provinsi Ini, Mana Saja?

Kasus Corona Turun Usai PPKM Hanya di 2 Provinsi Ini, Mana Saja?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 15:48 WIB
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021 karena masih tingginya kasus virus Corona (COVID-19). Sebab, dari tujuh provinsi yang diberlakukan PPKM, hanya 2 yang mengalami penurunan kasus COVID-19.

"Dari tujuh provinsi, terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi, dan yang mengalami penurunan di Banten dan Yogyakarta," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).

Adapun PPKM pada 11-25 Januari diberlakukan di DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jatim, dan Bali. Dari tujuh provinsi ini, hanya Banten dan DIY yang mengalami penurunan kasus. Kemudian, dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi COVID-19, 41 kabupaten/kota berisiko sedang, dan 3 kabupaten/kota berisiko rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan parameter tersebut, yaitu kasus mingguan ada 52 kabupaten/kota masih kenaikan dan 21 menurun, kasus aktif 46 kabupaten/kota masih ada peningkatan dan 24 menurun, dan 3 tetap," kata Airlangga.

Karena itu, atas instruksi Presiden Jokowi, PPKM kembali diperpanjang. Nantinya, Mendagri akan menerbitkan instruksi kepada kepala daerah yang menerapkan PPKM.

ADVERTISEMENT

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8 Agustus (Februari) dan nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, dan positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional," sebut Airlangga.

Simak juga video '28 Laporan Efek Samping Vaksin Sinovac Tergolong Ringan':

[Gambas:Video 20detik]





Lalu, apa saja kebijakan yang diberlakukan saat PPKM edisi kedua ini? Simak di halaman selanjutnya...

Pemerintah menjelaskan, perubahan itu adalah jam operasi mal dan restoran diperpanjang hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam. Sebelumnya, jam operasi di mal dan restoran hingga pukul 19.00.

"Ini menjadi parameter yang minta dievaluasi dan terus diberlakukan dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran di mana mal dan restoran yang mana pembatasan kemarin maksimal pukul 19.00, karena beberapa daerah yang flat, maka ini diubah sampai pukul 20.00," ujar Airlangga.

Sementara itu, kebijakan lainnya tetap berlaku, yaitu:

1. Perkantoran menjalankan 75 persen kerja dari rumah/work from home (WFH)
2. Belajar secara daring
4. Industri 100 persen beroperasi
5. Makan di tempat/dine in di restoran maksimal 25 persen
6. Take away diizinkan
7. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen
8. Transportasi diatur pemerintah daerah


"Jadi, yang lainnya tetap, perkantoran tetap 75 persen work from home, kemudian belajar-mengajar tetap secara daring, sektor esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal sampai pukul 20.00, dan dine in 25 persen, take away diizinkan, dan kegiatan usaha lain tetap berjalan, ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur pemerintah daerah," papar Airlangga.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads