Sepanjang 2020, Hanya 3 Permohonan Judicial Review UU Dikabulkan MK

Sepanjang 2020, Hanya 3 Permohonan Judicial Review UU Dikabulkan MK

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 14:20 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Sepanjang 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 109 permohonan judicial review UU. Dari jumlah itu, 89 perkara telah diputus dan hanya tiga yang dikabulkan.

"Dari 89 putusan, jika dilihat dari amarnya, 3 perkara dikabulkan, 27 ditolak; 45 tidak dapat diterima; dan 14 perkara ditarik kembali," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 dengan tema 'Meneguhkan Supremasi Konstitusi di Masa Pandemi' yang disiarkan secara daring, Kamis (21/1/2021)

Adapun sejak 2003 hingga Desember 2020, MK telah meregistrasi sebanyak 3.113 perkara. Dari jumlah tersebut, terdapat 3.063 perkara telah diputus.

MK mencatat rata-rata waktu penyelesaian selama 82 hari kerja atau 122 hari kalender per perkara. Secara faktual, jangka waktu tersebut lebih cepat dibandingkan pada 2019, yang membutuhkan waktu 93 hari kerja atau 138 hari kalender per perkara. Catatan itu menunjukkan secara jelas kinerja MK yang meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti pula, komitmen Mahkamah untuk semakin mempercepat penyelesaian perkara kembali dapat diwujudkan," ucap Anwar.

Berkenaan dengan jumlah undang-undang yang diuji, Anwar mengungkapkan selama kurun waktu tahun 2020, Mahkamah menguji 61 undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2019, yang hanya sebanyak 56 undang-undang," ungkapnya.

Selanjutnya, terkait dengan hal yang telah dilakukan MK pada aspek nonperadilan, MK telah mengoptimalkan pagu anggaran untuk beberapa programnya, yakni program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya MK serta program penanganan perkara konstitusi dan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. Selanjutnya, Anwar menyebutkan, dalam area pembangunan infrastruktur, selain digunakan untuk melakukan optimalisasi dan peremajaan peralatan ruang sidang, MK juga melakukan renovasi Gedung II MK yang akan digunakan sebagai prasarana pendukung dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020/2021.

Anwar juga berterima kasih atas penghargaan yang diterima sepanjang 2020 dan juga kritikan.

"Atas pujian dan kritik yang tidak terhindarkan karena kedua hal tersebut bertali-temali termasuk MK yang merupakan pelaku kekuasaan kehakiman sehingga ketika menjatuhkan sebuah putusan tidak mungkin bisa untuk memuaskan semua pihak," ungkap Anwar.

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads