Kejari Tangerang Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi RS Sitanala

Kejari Tangerang Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi RS Sitanala

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 13:37 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tangerang Andres Suprianus dan Kasi Intelijen Kejari Tangerang R. Bayu Probo
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengadaan jasa kebersihan di RS Sitanala tahun anggaran 2018. Dua orang tersangka itu adalah Ketua Pokja ULP RS Sitanala berinisial NA dan penyedia atau Dirut PT PBA berinisial YY.

"Berdasarkan hasil ekspose kemarin, hari ini telah ditetapkan dua tersangka, yaitu atas nama Saudara NA (Ketua Pokja ULP RS Sitanala) dan YY (penyedia/Dirut PT PBA)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang R Bayu Probo dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Adapun penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana didampingi Kasi Pidsus Kejari Tangerang Andres Suprianus dan Kasi Intelijen Kejari Tangerang R Bayu Probo serta tim penyidik Kejari Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengatakan penyidik memiliki dua alat bukti dan beberapa dokumen yang sah yang diamankan penyidik Kejari Kota Tangerang untuk menetapkan tersangka.

"Sehingga kami dapat menetapkan tersangka sebagai pihak-pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula dari hasil operasi intelijen, ditemukan fakta-fakta di lapangan bahwa para pekerja jasa kebersihan di RS tersebut tidak ada namanya di dalam dokumen kontrak pekerjaan pengadaan jasa kebersihan di RS Sitanala tahun anggaran 2018. Kemudian, dari temuan tersebut, dalam waktu 1 bulan dikembangkan dan ditingkatkan ke penyidikan.

"Dalam proses penyidikan sendiri sudah dilakukan pemeriksaan saksi kurang-lebih 25 orang, yaitu dari pihak RS Sitanala, penyedia jasa selaku pelaksana pekerjaan, dan saksi-saksi dari Kementerian Kesehatan RI.

Lebih lanjut penyidik belum mengungkap modus pelaku secara rinci. Jaksa masih menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut.

"Modus operandi telah kita ketahui dan saat ini kami sudah menemukan indikasi adanya kerugian negara, namun kerugian negara yang ada masih kami perdalam lagi. Nilai kontrak pekerjaan jasa kebersihan ini sendiri sekitar Rp 3,8 M," imbuhnya.

Kasi Pidsus Kejari Tangerang Andres Suprianus menyebut penyidik masih melakukan pengembangan terhadap siapa saja yang diduga terkait kasus tersebut.

Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads