Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Ada sedikit perubahan pada kebijakan ini.
Pemerintah menjelaskan perubahan itu adalah jam operasi mal dan restoran diperpanjang hingga pukul 20.00 atau 8 malam. Sebelumnya, jam operasi di mal dan restoran hingga pukul 19.00.
"Ini menjadi parameter yang minta dievaluasi dan terus diberlakukan dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran di mana mal dan restoran yang mana pembatasan kemarin maksimal pukul 19.00, karena beberapa daerah yang flat, maka ini diubah sampai pukul 20.00," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kebijakan lainnya tetap berlaku selama PPKM, yaitu:
1. Perkantoran menjalankan 75 persen kerja dari rumah/work from home (WFH)
2. Belajar secara daring
4. Industri 100 persen beroperasi
5. Makan di tempat/dine in di restoran maksimal 25 persen
6. Take away diizinkan
7. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen
8. Transportasi diatur pemerintah daerah
"Jadi yang lainnya tetap, perkantoran tetap 75 persen work from home, kemudian belajar-mengajar tetap secara daring, sektor esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal sampai pukul 20.00, dan dine in 25 persen, take away diizinkan, dan kegiatan usaha lain tetap berjalan, ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur pemerintah daerah," papar Airlangga.
Untuk selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah yang menjalankan PPKM.
"Nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, dan positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional," ujar Airlangga.
(dkp/tor)