Kontras: Ahmadiyah Sah Minta Suaka Politik
Selasa, 07 Feb 2006 16:07 WIB
Jakarta - Kontras menilai rencana permintaan suaka jemaat Ahmadiyah di Lombok, NTB, ke Australia dan Kanada sebagai sesuatu yang wajar."Sah-sah saja. Hak mencari suaka adalah hak yang juga dilindungi hukum nasional. Pasal 28 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, tergolong hak atas rasa aman," kata koordinator Kontras Usman Hamid dalam konferensi pers tentang jemaat Ahmadiyah di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2006). Menurut Usman, tidak berlakunya hak suaka itu hanya bagi mereka yang melakukan kejahatan non politis, atau atas perbuatan yang bertentangan dengan prinsip PBB."Warga Ahmadiyah tidak masuk kategori itu. Maka cukup alasan untuk mencari suaka bila pemerintah benar-benar tidak menjamin perlindungan politik, hukum dan keamanan," jelas Usman.Usman juga menyatakan, Kontras mengkritik keras pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu) yang menilai tidak adanya cukup alasan bagi warga Ahmadiyah untuk mencari suaka politik ke negara lain."Udang-undang Dasar 1945 dan UU No 30 Tahun 1999 melindungi hak-hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri. Karenanya tidak ada alasan melarang mereka. Pernyataan Menlu itu tidak mendasar," terangnya.Kontras sebagai lembaga swadaya masyarakat yang biasa menangani orang hilang dan tindak kekerasan, juga mengutuk keras aksi serangan massa yang brutal terhadap jemaat Ahmadiyah di Lombok, NTB, beberapa hari lalu."Serangan ini merupakan pelanggaran HAM serius yang harus diselesaikan lewat pengadilan HAM," tukasnya.
(fjr/)











































