Hakim Tolak Eksepsi Syahganda Nainggolan, Sidang Ujaran Kebencian Dilanjut

Hakim Tolak Eksepsi Syahganda Nainggolan, Sidang Ujaran Kebencian Dilanjut

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 12:55 WIB
Kantor PN Depok
Foto Gedung PN Depok: Matius Alfons
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Syahganda.

"Menyatakan, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Syahganda Naninggolan, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," bunyi putusan sela yang dibacakan hakim ketua Ramon Wahyudi dalam sidang, yang disampaikan pejabat Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Kamis (21/1/2021).

Nanang mengatakan hakim menetapkan sidang dilanjut Syahganda Nainggolan pada 28 Januari 2021. Sidang selanjutnya agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang selanjutnya Kamis, 28 Januari 2021 acara pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," kata Nanang.

Diketahui, Syahganda mengajukan eksepsi atas dakwaan penyebaran berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda Nainggolan menilai dakwaan jaksa bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang diatur sesuai UUD 1945.

ADVERTISEMENT

"Setelah mencermati surat dakwaan dan pasal yang didakwakan, maka secara tegas penasihat hukum terdakwa penetapan pasal dalam UU No. 1/46 sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima," ujar tim pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri, saat sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Senin (4/1).

Dengan alasan-alasan tersebut, Alkatiri menuturkan dakwaan jaksa yang menyatakan kliennya menyiarkan berita bohong merupakan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, dia meminta Syahganda dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Untuk itu penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan untuk seluruhnya," kata Alkatiri saat itu.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads