KPK memanggil lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada 2015. Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Informasi Geospasial pada 2014-2016 Priyadi Kardono.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PRK (Priyadi Kardono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Lima saksi yang dipanggil pada pemeriksaan adalah Kepala Bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusfaktegan Lapan pada 2015 Henny Sulistyawati, Direktur PT Bhumi Prasaja Rasjid A Aladdin, dan Kepala Bidang Pustekdata Lapan Ayom Widipaminto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Ketua Kelompok Kerja Citra Pusat Pemetaan Rupa Bumi dan Toponim (PPRT) BIG tahun 2015 Elyta Widyaningrum serta Fungsional Surveyor Pemetaan Muda BIG tahun 2015 Agung Indrajit.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala BIG periode 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 179,1 miliar. Kedua tersangka itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Mereka telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan pada 2015.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fas/eva)