PN Jaksel Sidangkan Nurlaila, Eks Guru SMP 56 Melawai
Selasa, 07 Feb 2006 15:58 WIB
Jakarta - Setelah ditunda selama seminggu, sidang mantan guru SMP 56 akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang menghadirkan dua terdakwa yaitu Nurlaila sebagai terdakwa I dan Jonni Rimon Elian sebagai terdakwa II.Nurlaila adalah mantan guru PPKN, dan Jonni Rimon Elian adalah mantan guru elektronik di sekolah yang di-ruislag itu.Sidang digelar pukul 13.30 WIB di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (7/2/2006). Dalam dakwaannya, JPU yang diketuai Kuntadi, mendakwa keduanya dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 71 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan.Terdakwa I dan II dianggap melakukan kegiatan yang menyalahi ketentuan. Pertama, menerima murid baru untuk tahun ajaran 2003/2004. Kedua, melakukan proses belajar mengajar di eks gedung SMP 56 Melawai.Ketiga, mengangkat dirinya selaku pejabat sementara (pjs) kepala sekolah SMP 56 Melawai. Keempat, menerbitkan dan menandatangani buku rapor yang mengatasnamakan SMP 56. Kelima, menyusun jadwal pelajaran serta bertindak sebagai guru pengajar mata pelajaran tersebut.Selanjutnya, keduanya juga memungut uang gedung sebesar Rp 600 dan SPP sebesar Rp 50/bulan tanpa seizin Dinas Pendidikan Nasional Provinsi DKI Jakarta.Dalam dakwaan kedua, terdakwa I dan II dikenai pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebab terdakwa I dan II telah menggunakan bekas gedung SMP 56 tanpa izin, dan terdakwa I tidak mengindahkan teguran tersebut. "Bahkan tetap menggunakan bekas gedung SMP 56 itu untuk kegiatan belajar mengajar ilegal," kata JPU.Sedangkan untuk dakwaan ketiga, kedua terdakwa diancam pasal 263 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan siswa-siswi yang mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah menderita kerugian, karena tidak mendapatkan haknya yaitu hasil evaluasi belajar mengajar.Usai sidang, Nurlaila menegaskan, tidak terima dengan dakwaan JPU. "Saya tidak terima, saya merasa perjuangan saya seakan-akan pembungkaman terhadap dunia pendidikan. Yang saya perjuangkan adalah korupsinya, kenapa saya dijadikan tersangka," tegasnya.
(umi/)











































