Pengadaan Mobil Puskesmas Keliling Depkes Digugat
Selasa, 07 Feb 2006 15:31 WIB
Jakarta - Pengadaan mobil untuk Puskesmas Keliling digugat. Alasannya, dalam pengadaan mobil itu tidak ada kepastian hukum tentang siapa yang menjadi pemenang atau pelaksana atas lelang yang dilakukan.Gugatan atas pengadaan mobil untuk Puskesmas Keliling ini dilakukan oleh Direktur PT Salsabila Berlian Motor Dudy Setiawan melalui kuasa hukumnya dari LBH Kesehatan A Nazara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2006).Dudy Setiawan menggugat beberapa pihak di antaranya: Pertama, panitia pengadaan kendaraan Puskesmas Keliling roda empat satuan kerja peningkatan pelayanan kesehatan keluarga miskin dalam APBN-P tahun anggaran 2005 Depkes sesuai dengan dokumen lelang nomor 02/Yan-Gakin/XI/2005. Kedua, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. Ketiga, pemerintah RI c.q Menkes RI.Nomor gugatan ini terdaftar pada 7 Februari 2006 dengan nomor 170/PDT.G/2006/PN Jakarta Selatan. Penggugat merasa dirugikan Rp 5 juta per hari terhitung sejak 13 Oktober 2005, sehingga diperkirakan totalnya mencapai Rp 585 juta.Selain itu terdapat kerugian selama persiapan administrasi pengurusan atau pendaftaran sebesar Rp 25 juta. Total kerugian penggugat sebesar Rp 610 juta. Bahkan penggugat juga sudah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 1,170 miliar yang semestinya akan digunakan untuk memutar modal usaha.Tuntutan materi dan inmateri yang diakibatkan oleh tergugat secara tanggung renteng, yakni pertama membayar ganti rugi sebesar Rp 2,610 miliar. Kedua, membayar uang wangsom Rp 7 juta yang dilakukan jika tergugat lalai dalam menjalankan putusan.Diperkirakan gugatan kasus pengadaan mobil Puskesmas Keliling ini 2 hingga 3 minggu ke depan akan mulai disidangkan.
(san/)











































