Polisi menetapkan pasien positif Corona berinisial JM (23) sebagai tersangka di kasus mesum sesama jenis dengan KA, seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. JM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebar konten pornografi di media sosial.
Polisi menyebut JM sempat mengunggah chat-nya dengan KA setelah berhubungan sesama jenis di media sosial. Motif pelaku mengunggah chat soal hubungan sejenis itu pun terungkap.
"Ya hanya iseng aja," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dihubungi, Rabu (20/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain karena rasa iseng, Burhanuddin mengatakan pelaku melakukan hal itu untuk menarik perhatian komunitas gay di media sosial.
"Dia sama mau mengejar perhatian sama kelompok mereka (gay) yang lain," imbuhnya.
Namun, dari pemeriksaan tersangka dan saksi nakes, Burhanuddin mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi keduanya merekam aksi mesumnya dan menjual ke komunitas gay.
Tenaga kesehatan yang melakukan hubungan sejenis dengan tersangka berstatus sebagai saksi. Polisi menyebut KA tidak dijadikan sebagai tersangka karena tidak ikut menyebarkan konten pornografi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka penyebar konten pornografi. Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, kartu identitas nakes, dan bukti percakapan.
JM dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 44/2008 tentang Pornografi, kemudian Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan/atau Transaksi Elektronik berkaitan dengan asusila dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Tonton video 'Kasus Mesum Wisma Atlet Berujung Pasien 'Isolasi' 6 Tahun di Penjara':