FPDIP Minta Kapolri Jelaskan Soal Polisi Inteli 2 Fraksi DPR
Selasa, 07 Feb 2006 15:17 WIB
Jakarta - Sejumlah politisi FPDIP mendesak Kapolri Jenderal Pol Sutanto menjelaskan munculnya surat perintah penyelidikan terhadap FPKS dan FPDIP DPR yang tengah membentuk tim investigasi impor beras.Permintaan tersebut disampaikan anggota FPDIP, antara lain motor penggerak hak angket impor beras Ario Bimo, Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan, Sutradara Ginting dan Sabam Sirait yang ditemui detikcom di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/2/2006)."Pembuatan surat perintah tersebut merupakan cara-cara Orde Baru. Ini harus dijelaskan oleh Kapolri. Seharusnya, polisi yang mengamankan kita, bukan mengintai dan memata-matai. Tiga pilar lembaga demokrasi harus dijaga dan dihargai," kata Ario Bimo.Lebih lanjut Ario Bimo mengatakan, apa yang dilakukan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya adalah satu hal yang salah. Karena DPR memiliki kewenangan dan hak yang secara konstitusi dilindungi untuk melakukan tugas-tugas pengawasan."Kita menghargai meskipun kita kalah dalam voting hak angket. Kita gagal, tapi tetap kita hormati. Harusnya, pemerintah juga menghargai langkah kita. Apalagi ini hak dewan," katanya.Anggota FPDIP lainnya, Sabam Sirait, meminta kepada pimpinan DPR untuk segera memanggil Kapolri agar menjelaskan apa maksud surat tersebut. Karena ini merupakan preseden tidak baik untuk perkembangan demokrasi. Anggota FPDIP lainnya, Sutradara Ginting, menyatakan surat tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap anggota DPR, karenanya harus disikapi bersama.Ketua Komisi III DPR yang juga anggota FPDIP Trimedya Pandjaitan juga menyayangkan langkah polisi. "Kita akan minta Kapolri untuk menjelaskan. Hanya untuk segera memanggilnya tidak mungkin karena baru saja rapat. Mungkin nanti dengan Bareskrim. Ini tindakan berlebihan," katanya.
(jon/)











































