10 Alasan Hakim Denda Mal GI Rp 1 M karena Pakai Logo 'Tugu Selamat Datang'

10 Alasan Hakim Denda Mal GI Rp 1 M karena Pakai Logo 'Tugu Selamat Datang'

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Jan 2021 16:48 WIB
Jembatan penyeberangan orang (JPO) Bundaran HI telah dirubuhkan. Tugu Selamat datang pun semakin terlihat jelas sambut para atlet jelang Asian Games 2018.
Tugu Selamat Datang (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Mal Grand Indonesia (GI) karena memakai logo 'Tugu Selamat Datang'. GI dinilai melanggar hak ekonomi ahli waris Henk Ngantung karena memakai logo 'Tugu Selamat Datang' tanpa izin.

Hal itu tertuang dalam Putusan PN Jakpus yang dikutip detikcom, Rabu (20/1/2021). Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Agung Suhendro dengan anggota Dulhusin dan Robert. Berikut ini alasan hakim mendenda Grand Indonesia:

1. Henk Ngantung adalah seniman (pelukis) dan juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta (1960-1964).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Penggugat adalah pemegang hak cipta atas sketsa "Tugu Selamat Datang" tersebut. Penggugat yaitu ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.

3. Pada 1962, Henk Ngantung telah menciptakan karya seni rupa berupa sketsa "Tugu Selamat Datang", di mana Henk Ngantung menciptakan sketsa "Tugu Selamat Datang" tersebut adalah untuk mewujudkan gagasan Presiden Soekarno dalam membuat suatu tugu, yang tujuannya adalah menyapa para delegasi Asian Games IV tahun 1962 di Jakarta, dan selanjutnya dibangun tugu yang dikenal dengan "Tugu Selamat Datang" yang dikerjakan oleh Edhi Sunarso (seniman patung).

ADVERTISEMENT

4. Surat Pernyataan (Pematung) Edhi Sunarso tertanggal 30 Juli 2009, yang isi suratnya menerangkan bahwa gambar sketsa Patung Selamat Datang dan gambar sketsa Patung Pembebasan Irian Barat di Jakarta adalah benar digambar/dilukis oleh Henk Ngantung Mantan Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta.

5. Ternyata tidak ada bukti surat yang dapat membuktikan bahwa (Alm.) Edhi Sunarso adalah pencipta dan pemegang hak cipta Patung/Tugu Selamat Datang tersebut.

6. Pasal 58 huruf f UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dinyatakan perlindungan hak cipta atas Ciptaan berupa karya seni rupa dalam dalam segala bentuk, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

7. Tergugat yang mengelola pusat perbelanjaan komersil dikenal dengan nama "Mal Grand Indonesia" yang berdiri tepat berhadapan dengan patung Tugu Selamat Datang yang merupakan realisasi dari ciptaan sketsa "Tugu Selamat Datang" diketahui menggunakan logo sepasang pria dan wanita yang menyerupai siluet Patung Selamat Datang merupakan realisasi dari sketsa "Tugu Selamat Datang" sehingga perbuatan pendaftaran Logo Grand Indonesia tersebut secara nyata telah melanggar hak Penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa "Tugu Selamat Datang". Hal itu diakui PT. Grand Indonesia yang menyatakan logo malnya menyerupai siluet patung/Tugu Selamat Datang, dibuat semata-mata karena terinspirasi oleh patung/Tugu Selamat Datang yang berada di Bundaran Hotel Indonesia, tepat di depan lokasi Hotel Indonesia Kempinski (dahulu Hotel Indonesia) yang dikelola oleh Tergugat. Tergugat melihat ada hubungan historis yang sangat erat antara Hotel Indonesia dengan keberadaan patung/Tugu Selamat Datang.

8. Majelis hakim berpendapat bahwa Logo PT Grand Indonesia adalah merupakan logo yang bentuk dan wujudnya sama dengan "Tugu Selamat Datang" yang berada di Bundaran Hotel Indonesia, bahwa oleh karena "Tugu Selamat Datang" adalah merupakan patung/tugu yang dikerjakan oleh Edhi Sunarso (seniman patung) berdasarkan sketsa yang diciptakan oleh Henk Ngantung, dan dikenal dengan sketsa "Tugu Selamat Datang", dengan demikian terbukti Tergugat menggunakan sketsa "Tugu Selamat Datang" pada Logo PT. Grand Indonesia tersebut.

9. Tergugat menggunakan sketsa "Tugu Selamat Datang" pada Logo PT Grand Indonesia tersebut adalah tanpa izin dari Penggugat selaku pemegang hak cipta atas sketsa "Tugu Selamat Datang" tersebut. Oleh karena itu terbukti Tergugat melakukan pelanggaran hak ekonomi Penggugat selaku pemegang hak cipta atas sketsa "Tugu Selamat Datang" tersebut.

10. Karena terbukti Tergugat melakukan pelanggaran hak ekonomi Penggugat selaku pemegang hak cipta atas sketsa "Tugu Selamat Datang" yakni Tergugat tanpa ijin dari Penggugat menggunakan sketsa "Tugu Selamat Datang" pada Logo PT. Grand Indonesia tersebut, maka menurut majelis hakim bahwa patut dan adil Tergugat membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tuntutan keempat tersebut adalah beralasan hukum dan oleh karena itu dikabulkan.

Tonton video 'Restoran Marche Movenpick Indonesia Akan Ditutup Permanen':

[Gambas:Video 20detik]



Baca penjelasan versi Grand Indonesia soal logo 'Tugu Selamat Datang'.

Jawaban Grand Indonesia

Di persidangan, Grand Indonesia mengajukan sejumlah jawaban, yaitu:

1. Menurut Penggugat (ahli waris Henk Ngantung), penggunaan dan pendaftaran merek-merek milik Tergugat (Grand Indonesia) terinspirasi dari sketsa Tugu Selamat Datang, sehingga dengan demikian Tergugat diduga telah melanggar hak cipta milik Penggugat. Bila demikian halnya, maka yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah terlebih dahulu mengajukan gugatan pembatalan atas merek-merek milik Tergugat, dan sesudahnya bila Tergugat masih menggunakan ciptaan milik Penggugat, barulah Penggugat dapat menuntut Tergugat telah melakukan pelanggaran atas hak cipta milik Penggugat.

2. Gugatan Penggugat kabur dan prematur, sehingga gugatan Penggugat yang demikian haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

3. Monumen Selamat Datang diresmikan oleh Sukarno pada 1962. Penggugat baru mendaftarkan (mencatatkan) haknya pada tahun 2009 dan dicatatkan pada tahun 2010.

4. Henk Ngantung pada saat membuat sketsa Patung/Tugu Selamat Datang adalah atas perintah Presiden Sukarno dan dalam posisi sebagai Wakil Gubernur Jakarta, sehingga (Alm) Henk Ngantung maupun ahli warisnya tidak berhak menyebut dirinya sebagai Pencipta/Pemegang Hak Cipta karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 7 dan pasal 8 -Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

5. Walaupun sudah pernah didaftarkan (dicatatkan) sebelumnya pada tahun 2010 di bawah No. 46190 oleh Penggugat, akan tetapi pendaftaran (pencatatan) tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai tanda pengakuan negara atas sketsa 'Tugu Selamat Datang' merupakan ciptaan (Alm) Henk Ngantung, karena pencatatan tersebut hanya berupa anggapan hukum, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan.

6. Bahwa awal mulanya ide pembuatan sketsa dan Patung Selamat Datang, datang dari (Alm) Presiden Sukarno dan meminta (Alm) Bapak Edhy Sunarso untuk membuat patung/tugu yang diberi nama Patung/Tugu Selamat Datang. Sebelum membuat patung/tugu, (Alm) Henk Ngantung dan (Alm) Edhy Sunarso diminta oleh (Alm) Presiden Sukarno untuk membuat sketsa patung/tugu dan (Alm) Presiden Sukarno ketika itu bertindak sebagai model untuk memeragakan posisi tokoh lelaki dan wanita pada patung tersebut pada saat pembuatan sketsa. Pembuatan sketsa tersebut berlangsung beberapa kali dalam beberapa waktu yang berbeda-beda, sampai akhirnya disetujui bentuk patung/tugu tersebut oleh (Alm) Presiden Sukarno. Setelah (Alm) Presiden Sukarno menyetujui sketsa patung tersebut, selanjutnya (Alm) Edhy Sunarso membuat patung/tugu tersebut.

Baca juga:
Lion Air Kembali Lolos Gugatan Pailit

7. Oleh karena itu, Patung/Tugu Selamat Datang dibuat oleh (Alm) Edhy Sunarso berdasarkan pesanan dari (Alm) Presiden Sukarno.

8. Dalam hal suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta tersebut dianggap Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara sebagai kedua pihak.

9. Karena tidak ada diperjanjikan antara kedua pihak, maka secara yuridis (Alm) Edhy Sunarso adalah Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Patung/Tugu Selamat Datang tersebut. Dimohon merujuk pada Pasal 36 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta beserta penjelasannya.

Atas putusan di atas, detikcom sudah meminta tanggapan kepada Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo. Namun pihaknya masih sibuk dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sehingga belum bisa memberikan tanggapan.

"Mungkin minggu depan saya baru bisa kabarin," kata Dinia saat dimintai konfirmasi terpisah.

Halaman 2 dari 2
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads