Said Agil Tolak Putusan 5 Th Bui
Selasa, 07 Feb 2006 14:08 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar tidak terima dengan putusan hakim yang mengganjarnya 5 tahun penjara. Said menilai putusan itu zalim dan diskriminatif."Keputusannya zalim dan sangat diskriminatif. Nilai politisnya lebih tinggi daripada nilai hukum itu sendiri," kata Said dengan suara tenang usai sidang kasus korupsi dana abadi umat (DAU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (7/2/2006).Said juga membantah telah menikmati DAU yang merugikan negara hingga Rp 700 miliar. Mantan Menteri Agama itu akan mengajukan banding atas putusan hakim. "Menikmati apa? Apa yang dinikmati?" kata Said yang saat itu mengenakan baju koko putih dan kopiah. Istri Said, Fatimah, dan ketiga putrinya menangis sesenggukan menyambut putusan itu. Mereka menolak berkomentar atas putusan hakim. Tanpa sempat menemui Said, keempat perempuan itu langsung meninggalkan pengadilan dengan bergegas naik mobil Ford warna hitam. Sementara ketua majelis hakim Cicut Sutiarso menyebutkan hal-hal yang memberatkan hukuman. Hal yang memberatkan itu yakni akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Said telah merugikan keuangan negara, menghambat penyelenggaraan ibadah haji.Selain itu, Said sebagai tokoh agama Islam tidak hati-hati dalam menjalankan amanah yang dibebankan. Kemudian Said tidak merasa bersalah dengan dalih telah mempertanggungjawabkan DAU dan BPIH kepada presiden. Serta Said telah menikmati hasil perbuatannya selama menjadi Menag tahun 2001-2004.Hal-hal yang meringankan hukuman Said antara lain bersikap disiplin, sopan dan kooperatif dalam sidang sehingga memperlancar jalannya persidangan. Lalu terlepas dari kesalahannya, mantan Menag itu pernah mendapat penghargaan dalam pengembangan pendidikan dan dakwah.
(iy/)











































