Info Haji
KBIH Pungut 100 Riyal, Jamaah Dirugikan dan Melapor
Selasa, 07 Feb 2006 13:56 WIB
Madinah - Pungut memungut masih menjadi hobi sebagian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terhadap jamaah haji. Pungutan 100 Riyal oleh 11 KBIH yang tergabung dalam kloter 58 JKG asal Jakarta dianggap penipuan oleh jamaah. Para jamaah yang merasa dirugikan pun melapor. Para jamaah yang melapor ini berasal dari KBIH Pandu Mahardika. Saat berada di Tanah Suci, 25 anggota jamaah KBIH Pandu Mahardika ini dititipkan kepada KBIH Babus Salam pimpinan H Yakub Arbah. Saat berada di Makkah, menjelang keberangkatan ke Madinah, 25 anggota jamaah KBIH Pandu Mahardika ini dipungut uang 100 Riyal per jamaah dengan maksud untuk melobi Majmuah agar mendapat hotel bagus di dekat Masjid Nabawi. Tidak hanya jamaah Pandu Mahardika yang dipungut uang 100 Riyal. Hampir semua jamaah kloter 58 JKG itu diminta uang 100 Riyal dengan maksud yang sama. KBIH-KBIH yang tergabung dalam kloter ini, antara lain Al Badriyah, Azphem, Babus Salam, Amal Bhakti Muslimin, Anuriyah, Pustaka Arafah, dan Al Washliyah. Namun, tidak ada jamaah haji yang protes dan menerima begitu saja kemauan KBIH. Pungutan KBIH ini tidak lepas dari pengaruh pimpinan KBIH Al Badriyah pimpinan H Badruddin. Dialah yang mengkoordinir para pimpinan KBIH ini untuk pungutan itu. Badruddin dipercaya oleh KBIH-KBIH di kloter 58 JKG untuk melobi Majmuah di Madinah. Saat hari-hari terakhir di Madinah, Badruddin pun mengampanyekan bahwa dia berhasil melobi Majmuah dan telah mendapat hotel bagus di dekat Masjid Nabawi. Dia menyebut bahwa jamaah kloter 58 JKG mendapat hotel Rawdet Mubarak, hotel yang berdekatan dengan Raudah Masjid Nabawi. Dan benar, saat jamaah haji kloter 58 JKG ini tiba di Madinah pada Kamis (2/2/2006) lalu, mereka dibagi dalam dua hotel. Sebagian jamaah menginap di Hotel Rawdet Mubarak dan sebagian lainnya di Hotel Al Asyraq. Dua hotel ini merupakan hotel bagus dan nyaman. Hari terus berganti hari. Sepandai-pandai tupai melompat, tapi akhirnya jatuh juga. Begitulah perumpaan niat tidak baik para pimpinan KBIH ini. Prof Dr Ir Bustami Syam yang menjadi anggota jamaah Pandu Mahardika mencium bau yang tidak sehat. Bustami yang saat itu bertemu Majmuah Abrar pada saat ziarah ke tempat-tempat bersejarah menanyakan apakah Majmuah mendapat uang dari H Badruddin sebagai upaya untuk mendapat hotel yang bagus dan dekat Masjid Nabawi. Bustami yang menjadi guru besar di Fakultas Teknik Mesin Universitas Sumatera Utara (USU) ini terbelalak saat Majmuah membantah menerima uang dari Badruddin. Bahkan, Bustami mendapatkan informasi bahwa penentuan hotel bagi jamaah haji Indonesia selama berada di Madinah murni ditentukan oleh Majmuah dengan Kantor PPIH Daerah Kerja (Daker) Madinah, tidak ada pengaruh dan campur tangan tangan pihak KBIH mana pun. Tentu, keterangan Majmuah ini berbeda dengan klaim Badruddin yang mengaku dialah yang melobi Majmuah sehingga mendapat hotel yang bagus. Bustami juga mendapat informasi dari jamaah dari kloter 76 SUB (Surabaya) yang juga menginap di Hotel Rawdet Mubarak. Para jamaah kloter 76 SUB ini mengaku tidak membayar sepeser pun untuk bisa menginap di hotel berlantai 10 ini. Dengan dua informasi ini, Bustami semakin yakin bahwa pungutan 100 Riyal ini hanya akal-akalan KBIH. Lantas, Bustami pun membentuk tim yang beranggotakan para jamaah Pandu Mahardika. Tim ini mempertemukan H Badruddin dengan pihak Majmuah untuk dikonfirmasi silang. Nah, di depan Badruddin, Majmuah menegaskan bahwa penunjukan hotel bagi jamah haji kloter 58 JKG bukan atas lobi Badruddin, tapi keputusan Majmuah dan Daker. Namun, dalam pertemuan itu, Badruddin tetap ngotot bahwa dirinya memiliki kontribusi dalam mendapatkan hotel ini. Badruddin mengaku dirinya telah bolak-balik Makkah-Madinah untuk mengurus hotel ini beberapa hari sebelum jamaah berangkat ke Madinah dari Makkah. Tapi, pihak Majmuah tetap mengelak. Tidak puas dengan pertemuan ini, Badruddin bersama H Yacub Arbah (pimpinan KBIH Babus Salam) dan H Lutfie (pimpinan KBIH Azphem), menemui Bustami. Dalam pertemuan itu, mereka bersikeras bahwa penunjukan hotel itu atas usaha dan pendekatan Badruddin. Menurut mereka, tanpa lobi Badruddin, jamaah kloter 58 akan ditempatkan di ring yang jauh dari Masjid Nabawi, sekitar 4 KM. Tentu pernyataan Badruddin cs kepada Bustami ini bohong besar. Sebab, pemondokan jamaah haji Indonesia di Madinah paling jauh hanyalah 1,2 KM dari Masjid Nabawi. Maka, bila Badruddin cs menyatakan jamaah akan mendapat pemondokan 4 KM dari Masjid Nabawi, tentu itu adalah alasan yang dibuat-buat tanpa dasar. Jamaah Pandu Mahardika tetap tidak percaya dengan keterangan Badruddin cs. Sebagai gantinya, mereka meminta kepada Badruddin cs agar mengembalikan uang kepada para jamaah. Paling tidak, Bustami meminta agar uang yang diserahkan jamaah Pandu Mahardika sebesar 2.500 Riyal dikembalikan kepada mereka. Tapi, Badruddin cs menolak. Karena itulah, para jamaah Pandu Mahardika ini melaporkan kasus ini kepada Daker Madinah. Mereka membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh para jamaah Pandu Mahardika. Dalam surat pernyataan tertanggal 6 Februari 2006 itu, para jamaah menuntut tiga hal. Pertama, jamaah memohon Kadaker Madinah memanggil Yakub Arbah, Badruddin, dan Lutfie untuk mengklarifikasi pernyataan dan tindakan mereka di hadapan Kadaker dan jamaah kloter 58 JKG.Kedua, bila ternyata pernyataan mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka jamaah meminta agar mereka mengembalikan uang pungutan itu kepada jamaah. Ketiga, agar hal seperti ini tidak terjadi kembali di tahun-tahun mendatang, jamaah memita Kadaker memproses lebih lanjut kasus ini sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku. Surat pernyataan Bustami cs ini dilengkapi dengan tanda bukti kwitansi penyerahan uang 2.500 Riyal jamaah Pandu Mahardika. Kwitansi itu ditandatangani Badruddin tertanggal Makkah, 15 Januari 2006 dengan bunyi sebagai berikut: "Telah diterima dari H Komar bin H Mugeni fulus 2.500 Real Saudi untuk negosiasi Majmuah Group di Madinah". H Komar merupakan ketua rombongan (karom) jamaah Pandu. Dan tampaknya laporan ini terus berlanjut. Pada Senin (6/2/2006) malam, Bustami bersama sejumlah anggota Pandu Mahardika mendatangi Kantor Daker Madinah untuk melaporkan kembali masalah ini. Keterangan Bustami dan jamaah Pandu Mahardika pun dibuat berita acara pemeriksan (BAP). Hingga saat ini, Daker Madinah sedang menindaklanjuti kasus pungutan ini. Pihak Majmuah juga akan memproses kasus ini secara hukum.
(asy/)











































