Densus 88 Mabes Polri memperpanjang masa penahanan 18 terduga teroris di Sulsel untuk 7 hari ke depan. Polisi menyebut tidak ada penambahan jumlah penangkapan sejak penggerebekan terakhir.
"Ini suatu pemeriksaan yang berkelanjutan dan belum tuntas. Jadi, sesuai kewenangan UU Teroris, 7 hari penanganan, kemudian ini diperpanjang 7 hari," Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/1/2021).
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap 18 orang terduga teroris dipimpin langsung Densus 88. Pemeriksaan kepada belasan orang ini dilakukan di Mapolda Sulsel. Zulpan menyebut ada kemungkinan masa penahanan diperpanjang lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai kewenangan dan bisa perpanjang satu kali lagi, maka harus memutuskan siapa jadi tersangka dan tidak terlibat. Kalau tidak terlibat, harus dikembalikan," kata dia.
"Untuk penanganannya, apa ditarik ke Jakarta, belum tahu karena masih maraton terus pemeriksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Densus 88 Mabes Polri menangkap terduga teroris yang berada di Makassar. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/1) sekitar pukul 06.00 Wita di wilayah Makassar. Pada penggerebekan ini, dua teroris tertembak karena hendak melawan aparat.
Kedua teroris ini disebut ikut terlibat dalam pengeboman gereja Katedral di Jolo, Filipina, 2019, yang menewaskan puluhan orang dan melukai ratusan orang lainnya.
(fiq/knv)