Listyo Sigit Prabowo: Polisi Terlibat Narkoba Akan Dipecat dan Dipidana

Uji Calon Kapolri

Listyo Sigit Prabowo: Polisi Terlibat Narkoba Akan Dipecat dan Dipidana

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Jan 2021 12:21 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR RI (dok. DPR)
Jakarta -

Kasus peredaran narkoba menjadi salah fokus calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum. Tidak hanya kepada bandar, anggota Polri yang terlibat jaringan narkoba juga akan ditindak tegas.

Hal itu diungkapkan Komjen Listyo Sigit dalam fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi III DPR RI. Dalam pemaparannya, Komjen Sigit menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi bandar narkoba.

"Khusus terhadap kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti kejahatan jalanan, kejahatan ekonomi dan tindak pidana narkoba, Polri akan memberikan perhatian khusus dan bertindak tegas. Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini," kata Komjen Sigit di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komjen Sigit juga berjanji akan menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. Hal ini sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana narkoba yang sudah merusak generasi bangsa.

"Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan," tegas Komjen Sigit.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Penegakan hukum yang dilakukan Polri harus ditujukan untuk kemajuan Indonesia.

"Polri juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan karena sejatinya Polri adalah alat negara. Oleh karena itu, setiap tindakan Polri harus ditujukan untuk mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI," katanya.

Dalam kesempatan itu, Komjen Sigit juga memaparkan program kerjanya sebagai calon Kapolri. Salah satunya di bidang lalu lintas akan mengedepankan tilang elektronik untuk mengurangi penyimpangan anggota Polri di lapangan.

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau e-TLE yang bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut," paparnya.

Dengan begitu, anggota lalu lintas nantinya fokus dalam pengaturan lalu lintas.

"Jadi ke depan anggota lalu lintas diharapkan turun mengatur lalu lintas yang sedang macet dan tidak perlu melakukan tilang. Ini diharapkan ke depan jadi ikon perilaku Polri khususnya di bidang sektor pelayanan di bidang lalu lintas," tuturnya.

Dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme, Komjen Sigit mengatakan akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Pihaknya juga akan melibatkan pesantren dalam rangka edukasi.

"Penegakan hukum tindak pidana terorisme dilaksanakan secara tegas dan terukur, namun dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Penahanan dijadikan sarana reedukasi melalui pendidikan pendidikan dengan melibatkan pesantren dan tokoh agama untuk ikut terlibat di dalamnya," tandas Komjen Sigit.

Tonton video 'Komjen Listyo: Tak Boleh Lagi Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads