Mahasiswa Demo, Desak Angggota DPR Aktor Bom Kepri Diusut
Selasa, 07 Feb 2006 13:08 WIB
Pekanbaru - Sekitar 50 mahasiswa mengatasnamakan Forum Komunitas Mahasiswa Peduli Riau (Forkompari) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut tuntas aktor intelektual kasus bom di Kepri empat tahun silam. Mahasiswa menuding, aktor itu anggota DPR RI Azlaini Agus. Demo aksi damai ini dilakukan di halaman kantor Kejati Riau, Selasa (7/2/2006) di Jl Sudirman, Pekanbaru. Mahasiswa meminta pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas aktor di balik peristiwa bom di Kantor DPRD Kepri menjelang pelantikan Bupati Kepri Huzrin Hood. Mereka meminta agar supremasi hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Asisten Intelijen Kejati Riau Jhon W Purba yang menerima aspirasi ini mengatakan, pihaknya sudah pernah melayangkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas nama tersangka Azlaini Agus yang kini anggota DPR RI. Penghentian penyidikan ini sehubungan berkas yang dilimpahkan dari Polda Riau tidak disertai bukti-bukti yang kuat tentang keterlibatan Azlaini sebagai aktor di balik itu. "Surat SP3 itu sudah kita layangkan ke Kejaksaan Agung. Sampai sekarang kita masih menunggu petunjuk selanjutnya. Karena berkas yang kami terima dari Polda Riau tidak dilengkapi saksi-saksi keterlibatan Azlaini," kata Jhon W Purba di hadapan mahasiswa. Jhon mengaku, pihaknya tidak menutupi kasus tersebut. Hanya saja, sesuai prosedur hukum, dalam pelengkapam berkas acara pemeriksaan semestinya dilengkapi dengan saksi-saki. Apa lagi hal ini menyangkut Azlaini Agus sebagai anggota DPR RI, tentunya harus ada izin pemeriksaan dari presiden. "Kejaksaan Agung telah menyurati permohonan izin pemeriksaan Azalini Agus kepada presiden. Hal itu dimungkikan karena Azlaini Agus saat ini statusnya sebagai anggota DPR RI," kata Purba. PenghasutanKuasa hukum Azlaini Agus, Kapitra Ampera SH, kepada detikcom mengatakan, kliennya dalam masalah ini tidak terlibat dalam aksi teror bom di Kepri. Azlaini Agus, lanjutnya, hanya dikenakan pasal 160 KUHP tentang perbuatan penghasutan terhadap orang lain. "Tapi pasal yang dikenakan pihak penyidik juga lemah. Karena berkas-berkas pemeriksaan klien saya tidak dilengkapi dengan saksi-saksi. Itu sebabnya Kejati Riau sudah mengeluarkan penghentian penyidikan dalam perkara ini," kata Kapitra. Tudingan akan keterlibatan dalam aksi bom di Kepri, menurut Kapitra, dalam proses pemeriksaan di Polda Riau tidak ada saksi-saksi kuat yang melihat langsung Azlaini Agus sebagai orang yang menghasut. "Perlu saya luruskan, klien saya hanya dikenakan pasal penghasutan, bukan soal bom. Dalam kasus ini tidak ada satu saksi pun yang melihat tentang penghasutan tersebut. Kami nilai pasal penghasutan itu juga lemah," kata Kapitra.Dibayar Sementara itu, terpidana bom di Kepri, Yusri Sabri, kepada detikcom mengatakan, dia adalah orang yang dibayar Azalini Agus untuk mencari orang yang bisa merakit bom. Dari sanaYusri mencari temannya bernama Stevanus yang memang sudah ahli merakit bom. Bom rakitan itu diledakkan menjelang pelantikan Bupati Kepri pada tahun 2001 silam. Yusri Sabri dalam perkara ini dijatuhi vonis 11 bulan penjara. "Saya datang ke kejaksaan ini ingin menuntut keadilan. Masak saya dan Stevanus aja yang diadili. Sedangkan Azlaini Agus orang yang menyuruh saya melakukan peledakan tidak diadili. Saya juga akan melakukan demo di Kejaksaan Agung dalam pekan ini juga," katanya.
(nrl/)











































