Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test hari ini di gedung DPR, Jakarta. Fit and proper test ini dimulai dengan penyampaian kebijakan Komjen Listyo Sigit dan diakhiri dengan tanya-jawab.
"Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan calon Kapolri, adapun kegiatan pelaksanaan yaitu, a) Calon Kapolri menyampaikan arah kebijakan Kapolri, b) Dialog dan tanya jawab kemudian penandatangan surat pernyataan yang disiapkan oleh komisi III dan surat itu diserahkan ke kami," ujar Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Uji kelayakan dimulai dengan penyampaian kebijakan Komjen Listyo Sigit. Komisi III DPR memberikan waktu kepada Komjen Listyo Sigit sebanyak 60 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, uji kelayakan dilanjutkan dengan proses dialog dengan fraksi-fraksi. Setiap perwakilan fraksi akan mengajukan pertanyaan kepada Komjen Listyo Sigit.
"Hak mengajukan pertanyaan dilakukan oleh 1 orang perwakilan fraksi, dilakukan paling lama 5 menit yang pelaksanaannya diatur pimpinan rapat, jawaban langsung diberikan oleh calon Kapolri per 3 pertanyaan, jadi total ada 9 fraksi, dan dipecah jadi 3 klaster," sebut Herman.
Setelah itu, Komjen Listyo Sigit akan menandatangani surat yang dibuat oleh Komisi III DPR RI. Kemudian, Komjen Listyo Sigit dipersilakan meninggalkan ruangan.
"Selanjutnya Komisi III DPR RI melakukan pembahasan persetujuan atau penolakan usul pengangkatan calon Kapolri yang diajukan presiden," jelas Herman.
Herman menyebut masing-masing fraksi, melalui juru bicaranya, akan menyampaikan pandangan. Apabila tidak terjadi kesepakatan secara aklamasi, akan ditempuh cara forum lobi.
"Maka akan ditempuh dengan cara forum lobi, bila tidak diperoleh kesepakatan dalam lobi, maka akan dilakukan pemungutan suara atau voting secara tertutup," tuturnya.
Herman menegaskan uji kelayakan adalah bagian dari tugas konstitusional DPR. "Proses ini sekaligus tugas dan tanggungjawab konstitusional kami selaku anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan pemerintah," kata Herman.
Tugas konstitusional itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 11 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri Presiden Republik Indonesia di mana presiden Republik Indonesia mengajukan nama calon Kapolri ke DPR, selanjutnya DPR dapat menyetujui atau menolak usulan presiden tersebut.
Lebih lanjut lagi, berdasarkan itu, Polri dalam tugas dan fungsinya menjalankan fungsi pemerintah negara di dalam pemeliharaan negara dan masyarakat. Jadi jabatan Kapolri sangat strategis.
"Maka dari itu posisi Kapolri adalah jabatan yang sangat strategis selaku pemegang komando tertinggi organisasi Polri," ucapnya.
Tonton video 'Ditemani Senior Jalani Uji Kapolri, Komjen Listyo Sigit: Polri Solid':