Said Agil Divonis 5 Tahun
Selasa, 07 Feb 2006 12:50 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar diganjar hukuman 5 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (7/2/2006). Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso. Selain hukuman bui, Said Agil juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar.Vonis itu disambut derai tangis keluarga Said Agil yang menghadiri sidang. Said Agil yang didampingi pengacaranya, M Assegaf, menyatakan banding.Saat berita ini diturunkan pukul 12.50 WIB, situasi ruang pengadilan masih heboh. Wartawan mengerubuti Said Agil meminta komentarnya. Namun Said enggan bicara.
(nrl/)











































