Pemerintah Bantah Tak Peduli Pendidikan
Selasa, 07 Feb 2006 12:48 WIB
Jakarta - Pemerintah menolak anggapan bahwa pihaknya tidak memihak kepada bidang pendidikan. Pemerintah menganggap pihaknya sudah serius dengan bidang itu."Pemerintah serius menangani dana pendidikan. Jadi logika pemohon itu tidak benar, jika anggaran pendidikan masih diangap kecil," kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/2/2006).Anggaran pendidikan, lanjutnya, sudah hampir mencapai yang ditargetkan dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945, yakni sebesar 20 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan total anggaran pendidikan Indonesia sudah mencapai 19,3 persen dari APBN. Sedangkan pada tahun sebelumnya anggaran pendidikan hanya 14,54 persen.Sri Mulyani memaparkan, untuk tahun 2006 ini adalah sebesar Rp 125,029 triliun. "Atau 19,3 persend ari APBN yang sebesar Rp 647 triliun," ujarnya.Dana itu terdiri dari anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga non departemen Rp 50,2 triliun. Dibanding tahun sebellumnya yang hanya sebesar Rp 39,6 triliun.Untuk dana alokasi khusus pendidikan utnuk tahun 2006 dianggarkan sebesar Rp 2,9 triliun. Atau naik dari tahun seblumnya yang hanya sebesar Rp 1,2 triliun.Sedangkan untuk dana alokasi umum termasuk gaji guru sebesar Rp 66 triliun. Atau naik dari 39 triliun pada tahun sebelumnya. Sedangkan dana alokasi umum di luar gaji sebesar Rp 5,8 triliun."Sedangkan pada 2005, anggaran pendidikan hanya sebesar Rp 82 triliun atau 14,54 persen dari APBN," ujar Sri Mulyani.Menurut Sri Mulyani, keberatan yang diajukan pemohon nantinya justru akan merugikan kepentingan pemohon itu. Karena jika UU No 13/2005 dibatalkan, pemerintah tidak akan mempunyai landasan hukum di bidang pendidikan."Sehingga tidak ada kepastian hukum di bidang pendidikan mengenai jumlah anggaran. Sehingga anggaran yang digunakan pemerintah adalah anggaran yang lama, yang jmlahnya jauh lebih kecil," imbuhnya.Atas dasar itu, pemerintah melalui Mendiknas meminta agar MK menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. "Sehingga majelis menyatakan UU No 13/2005 tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Bambang.
(nrl/)











































