Jakarta - Selasa (7/2/2006) genap 4 hari kawasan bebas rokok di Jakarta diberlakukan. Namun masih banyak fasilitas publik yang tidak memiliki ruangan khusus merokok sebagaimana amanat Perda No 2/2005 tentang Penanggulangan Pencemaran Udara (PPU).Tak adanya ruang khusus ini sungguh merepotkan mereka yang biasa merokok, maupun kalangan yang alergi asap rokok. Begitulah setidaknya e-mail para pembaca
detikcom menyikapi hal tersebut.Salah satu karyawan PT Darya-Varia Tbk yang berlokasi di kawasan Melawai, Barito, Jaksel, menyatakan, selama ini dia sangat terganggu dengan asap rokok apabila ingin menuju ke kamar kecil. Untuk mencapai toilet, karyawan itu mesti melewati tangga."Dan setiap jam makan siang atau sore hari selalu ada saja orang yang tidak punya sopan santun yang selalu merokok di tangga. Bahkan hal tersebut sering dilakukan pada saat jam kerja dan sampai saat ini gedung kami belum menyediakan ruangan khusus bagi para perokok," ceritanya.Sebagai orang yang alergi rokok, dia sangat bersyukur dengan berlakunya Perda No 2/2005. "Saya sangat mendukung atas perda tersebut. Semoga perda tersebut bisa berjalan selama-lamanya di Jakarta, bahkan kalau bisa diterapkan di seluruh Indonesia," ujarnya.Seorang karyawan yang berkantor di Citra Graha (dulu Wisma Lippo), Jalan Gatot Subroto, menceritakan, sepertinya larangan merokok sembarangan tidak terlalu berpengaruh. "Di publik area seperti parkiran, lobi, tangga darurat tetap terlihat ada asap orang merokok," katanya. Kalau di kantornya sendiri, kebetulan direktur dan jajaran manajemen ring 1 perokok berat. "Jadi kantor tetap aja penuh asap," keluhnya.Seorang karyawan yang bekerja di gedung Landmark melaporkan, di kantornya juga belum ada ruangan khusus perokok, khususnya di lantai 12 tower A. Akibatnya, pekerja yang merokok kebal-kebul di di tangga dekat lift, bahkan di dalam ruangan kantor."Hal tersebut sangat merugikan bagi para non-perokok," ujarnya. Karena itu dia meminta agar manajemen membuat suatu ruangan khusus perokok di setiap lantai.Josh yang bekerja di gedung Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46 Jakarta, menyebutkan, pengelola gedung sama sekali tidak menyediakan areal merokok. "Hal ini sangat menyulitkan kami, para perokok, sehingga harus merokok di toilet," sesal Josh. Bagaimana di kantor Anda? Ceritakan pada kami di redaksi@staff.detik.com.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini