Bawaslu RI memaparkan hasil temuannya dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan ada sekitar 166 dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada 2020.
"Penanganan pelanggaran politik uang. Ada 166 dugaan pelanggaran politik uang, diteruskan ke penyidik 31, 76 putusan pengadilan, 96 dihentikan oleh pengawas karena tidak memenuhi unsur terpenuhi," kata Abhan di ruang rapat Komisi II DPR RI, gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Kemudian, Abhan juga memberikan penanganan mengenai politik uang. Menurut Abhan, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka Bawaslu dapat memeriksa dan memberikan putusan dengan administrasi yang di Pasal 71. Kalau (Pasal) 71 output kami adalah rekomendasi, maka di Pasal 73 itu adalah putusan dan sanksinya diskualifikasi, dan ini ditangani oleh Bawaslu provinsi," ujarnya.
Lebih lanjut Abhan menyebut ada sejumlah TPS yang mendapat rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang. Namun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai data TPS tersebut.
"Kemudian penghitungan suara ulang, ada beberapa TPS yang kita rekomendasikan dan seperti tadi yang disampaikan KPU sudah ditindaklanjuti rekomendasi mengenai penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang juga. Demikian ada di beberapa daerah dan sudah ditindaklanjuti KPU, seperti tadi yang disampaikan teman-teman KPU," ucapnya.
Selain itu, Bawaslu mengungkap adanya laporan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Menurut Abhan, telah ditemukan 3.686 temuan dan 81.542 laporan dugaan pelanggaran.
"Sepanjang tahap pemilihan kepala daerah tahun 2020, ada 3.686 temuan kemudian laporan 81.542. Ini menunjukkan temuan masih besar, artinya hasil kerja dari jajaran dari pengawasan pemilihan, yang bukan pelanggaran 1.781," ucapnya.
Abhan kemudian merinci jenis dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Mulai dugaan pelanggaran administrasi, kode etik jajaran ad hoc, pelanggaran hukum, hingga pidana.
"Jenis dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan Kepala daerah 2020 sebagai berikut: 1.489 pelanggaran administrasi, 288 pelanggaran kode etik jajaran ad hoc, 179 pelanggaran pidana, 1.562 pelanggaran hukum lainnya," ucapnya.
(hel/zak)