Tidak Ada Pemalsuan Surat Setneg untuk HGB Hilton
Selasa, 07 Feb 2006 11:43 WIB
Jakarta -
Surat rekomendasi Sekretariat Negara (Setneg) untuk memperpanjang hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton tidak dipalsukan. Maka itu mantan Sesneg Ali Rachman tidak bisa dikenai tuduhan pemalsuan dokumen.Demikian disampaikan Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta, Selasa (7/2/2006). Menurut Hendarman, Setneg resmi mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan HGB Hilton. Surat itulah yang kemudian dipakai PT Indobuildco untuk memperpanjang HGB Hilton. Pasalnya, tanpa rekomendasi Setneg sebagai penanggungjawab areal Gelora Bung Karno, HGB tak bisa diperpanjang."Jadi tak ada pemalsuan. Pokoknya ada surat keluar," kata Hendarman. Untuk kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HBG) Hotel Hilton telah menetapkan 4 tersangka. Mereka yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Direktur PT Indobuildco Pontjo Nugro Susilo alias Pontjo Sutowo, Kakanwil BPN DKI Robert Y Lumenpau dan Kepala BPN Jakarta Pusat Romy Kesuma Yudistira.Timtas Tipikor belum menetapkan satupun pejabat Setneg sebagai tersangka kasus tersebut. Saat ditanyakan mengapa belum ada tersangka dari Setneg, Hendarman menyatakan, belum menemukan bukti. "Masa tersangka dicari-cari?" kilah pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu.Menurut Hendarman, Ali Rachman tidak bisa dikenai tuduhan memalsukan surat izin perpanjangan HGB. Tuduhan pemalsuan hanya dapat diberikan apabila seseorang memberikan keterangan palsu atas suatu surat yang palsu. "Itu kan kopian," kata Hendarman.Tuduhan Ali Rachman memalsukan surat izin perpanjangan HGB disampaikan Mantan Menteri Kehakiman Muladi. Ali Rachman, menurut Muladi, menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan HGB Hilton yang diteken Muladi. Padahal Muladi telah memblokir surat itu.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































