KPK kembali melelang satu bidang tanah seluas 18.515 meter persegi milik mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Sebidang tanah itu dilelang dengan harga limit senilai Rp 4,39 miliar.
"Sebagai bagian dari upaya KPK untuk tetap memberikan pemasukan bagi kas negara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan, KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Ali mengatakan tanah itu memiliki surat hak milik, dan berada di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Lelang akan dilakukan oleh KPKNL Bandar Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan memberikan harga limit Rp 4.390.590.000 dan uang jaminan sebesar Rp 1.000.000.000," ucap Ali.
Lelang akan dimulai pada Selasa (16/2) pukul 08.30 WIB. Pelunasan paling lambat lima hari setelah memenangi lelang tersebut.
"Bea lelang pembeli 2 persen dari harga," katanya.
Persyaratan selengkapnya dapat di akses pada tautan link ini.
(fas/dhn)