700 Orang Guru Bantu Datangi Gedung DPR-MPR RI

700 Orang Guru Bantu Datangi Gedung DPR-MPR RI

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2006 11:28 WIB
Jakarta - Sebanyak 700 guru bantu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) sekitar pukul 09.00 WIB mendatangi gedung DPR-MPR RI untuk menuntuk hak-hak mereka terkait pengangkatan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 700 orang guru tersebut berasal dari berbagai propinsi di Indonesia.Rencananya pukul 13.00 WIB nanti, 20 orang perwakilan mereka akan diundang masuk untuk mengikuti Rapat Kerja Komisi X dengan Mendiknas, Menag dan Menpan. Sementara sisanya akan menunggu di luar gedung DPR.Menurut Ketua FKGBI Jawa Timur Suwardi, kedatangan mereka ke DPR adalah untuk menuntut beberapa hal, diantaranya penerapan surat keputusan bersama (SKB) Mendiknas dan Menpan dalam rekruitmen CPNS. Dalam rekruitmen tersebut, mereka meminta agar pemerintah lebih mengutamakan guru bantu untuk diangkat menjadi PNS, bukan guru honorer yang diangkat oleh Bupati atau Walikota."Kuota 80000 guru bantu menjadi PNS tahun 2005 yang pelaksanaannya tahun 2006 ini harus dapat terealisasi," ujar Suwardi di Depan Gedung DPR-MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/1/2006).Rencananya mereka juga akan mempertanyakan perihal pernyataan Mendiknas beberapa waktu lalu yang bertolak belakang dengan PP No. 48 Tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Menpan. Mendiknas menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tanpa adanya batasan umur secara tuntas sampai 2007, sementara dalam PP diatur diatur tentang adanya batasan umur dalam pengangkatan guru bantu atau honorer menjadi CPNS.Dalam PP tersebut telah diatur persyaratan mengenai umur tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi PNS. Untuk mereka yang berusia 46 tahun, guru honorer harus memiliki masa kerja selama 10-20 tahun. Sedangkan untuk mereka yang berusi 40 tahun, masa kerja harus 5-10 tahun, dan untuk yang berusia 35 tahun, masa kerjanya harus 1-5 tahun.Atas adanya pengkotak-kotakan usia yang diatur dalam PP tersebut, Suwardi mengatakan pihaknya menolak dengan tegas dan meminta pemerintah mengakui secara sejajar seluruh guru tanpa adanya pendiskriminasian."Semua guru bantu dari swasta atau negeri agar masa kerjanya diakui oleh pemerintah," kata Suwardi. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads