Daniel Tonapa Masiku, kerabat dekat buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, diperiksa KPK hari ini. Daniel Masiku menyebut penyidik KPK menanyakan seputar informasi keberadaan Harun Masiku.
"Ya tentu selain kekerabatan, ya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi penyidik. Tapi ya saya secara pribadi tidak punya informasi sama sekali. Justru saya juga bertanya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga," kata Daniel kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (19/1/2021).
Daniel mengaku terakhir bertemu dengan Harun Masiku sekitar 4 tahun lalu di sebuah mal, di Jakarta. Bahkan, dia kaget mendengar kabar soal dugaan DPO kasus suap PAW anggota DPR RI itu telah meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wah saya justru kaget, jadi tentu kita berdoa semoga berita itu tidak benar," ucap Daniel.
Daniel berharap Harun Masiku segera ditemukan. Dia meminta, jika saat ini masih hidup, Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK.
"Harapan saya supaya segera bisa ditemukan, dan itu juga tentu harapan dari keluarga. Dari saya secara pribadi mengimbau supaya, kalau perlu, ya menyerahkan diri. Supaya juga ada segera kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," katanya.
Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 7 Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak. Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.
Simak berita selengkapnya pada halaman selanjutnya.
Bagaimana vonis ketiganya? Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.
Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun.