PKS Desak Pemkot Tangsel Gerak Cepat Atasi Sampah di Jalanan Ciputat

detikcom Do Your Magic

PKS Desak Pemkot Tangsel Gerak Cepat Atasi Sampah di Jalanan Ciputat

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 10:34 WIB
Sampah di tengah jalan Jl Dewi Sartika dan flyover dekat Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (Taufieq Renaldi Arfiansyah/detikcom)
Sampah di tengah jalan Jl Dewi Sartika dan flyover dekat Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (Taufieq Renaldi Arfiansyah/detikcom)
Jakarta -

Masih ada saja orang yang membuang sampah di tengah jalanan Ciputat, Tangerang Selatan, sekitar flyover Ciputat. Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi PKS mendesak Pemkot Tangsel membuat solusi tanpa menyalahkan warga.

"Harapan kami di DPRD, tentu Pemkot bisa lebih bergerak cepat dalam merespon. Jangan sampai menjadi isu yang berlarut-larut yang berlangung tahunan tanpa ada solusi," kata Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan, Mustopa, kepada detikcom, Selasa (19/1/2021).

Pada Jumat (15/1) lalu, Pemkot Tangsel sudah menaruh tong-tong sampah di sekitar permukiman dan pinggir Jalan Dewi Sartika yang tak jauh dari Pasar Ciputat itu. Namun ternyata, masih ada saja orang yang membuang sampah di bawah flyover Ciputat area itu, serta di tengah jalan, di pembatasn JL Dewi Sartika. Meski sampah masih ada, namun DPRD mengimbau agar Pemkot tidak menyalahkan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait persoalan sampah dijejer di pembatas tengah Jl Dewi Sartika, dekat Pasar Ciputat serta di bawah flyover Jl Dewi Sartika, saya memandang bahwa hal ini perlu dilihat secara komprehensif. Tidak bisa kalau hanya cenderung menyalahkan masyarakat Ciputat nya saja," kata Mustopa.

Solusi komprehensif meliputi penataan lokasi, pembenahan sistem persampahan, dan sosialisasi untuk membuang sampah pada tempatnya. Pada akhirnya, penegakan hukum harus tegas diterapkan.

ADVERTISEMENT

"Kami mendorong dan menyerahkan sepenuhnya pemda dapat menyelesaikan permasahan secara nmenyeluruh dengan cepat, baik itu sosialisasi maupun penegakan hukumnya," kata Mustopa.

Selanjutnya, catatan soal denda administrasi untuk pembuang sampah:

Ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di situ sudah ada aturan mengenai denda adiministratif terhadap orang yang membuang sampah sembarangan.

Sanksi diatur di Pasal 50A ayat (1). Bila orang sengaja membuang sampah di jalan (dan tempat lainnya), maka orang tersebut kena denda administratif sebesar Rp 300 ribu.

Pasal 50A ayat (2) mengatur apabila orang dengan sengaja buang sampah dari kendaraan maka kena denda sebesar Rp 500 ribu.

Pasal 50A ayat (4) mengatur, orang yang membuang sampah di luar lokasi pembuangan maka kena denda Rp 100 ribu.

"Dengan motto Cerdas, Modern dan Religius, maka Pemkot juga harus membuat solusi persoalan dengan pendekatan serupa mottonya tersebut," tandas Mustopa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads