Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merilis hasil evaluasi penerapan kebijakan pembatasan baru selama enam hari terakhir di bidang transportasi. Dalam laporan ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan istilah 'penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)', bukan PSBB.
Istilah PPKM itu muncul dari data yang disampaikan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dilihat detikcom, data ini diambil sejak hari pertama penerapan PPKM pada 11 Januari 2021 hingga 16 Januari 2021.
"Hasil Evaluasi 6 (enam) hari penerapan PPKM (11 - 16 Januari 2021) dibandingkan data 6 (enam) hari pada pekan terakhir penerapan PSBB Masa Transisi II (4 - 9 Januari 2021), volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami penurunan sebesar 4,32 persen," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menyampaikan Pemprov DKI Jakarta kini menggunakan istilah PPKM. Hal itu disampaikan saat ditanya mengenai penggunaan istilah PSBB ketat atau PPKM di DKI.
"Istilahnya sekarang PPKM," kata Syafrin.
Anies Keluarkan Pergub Pembatasan, Gunakan Istilah PSBB Bukan PPKM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan pembatasan di Jakarta. Anies tetap menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dilihat detikcom, Sabtu (9/1), pemberlakuan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 7 Januari 2020.
Pada Pasal 35 ayat 1 tertulis:
(1) Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Selain PSBB, Pergub tersebut juga mengatur soal PSBB Masa Transisi. Seperti dalam pasal 39 ayat 1. Aturan itu tertulis:
(1) Dalam upaya menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif, diberlakukan Masa Transisi.
Simak penjelasan selengkapnya di halaman berikutnya.
Saat ini, Anies telah menerapkan kebijakan menarik rem darurat dan menetapkan status PSBB di Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan itu ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.
Dalam Kepgub tersebut, Anies menulis PSBB ketat dilakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," tulis Anies.
Alasan Pemerintah Pusat tak gunakan istilah PSBB
Sebelumnya, istilah PSBB tak dipakai oleh pemerintah pusat untuk menggambarkan tingkat kekhawatiran Pemerintah atas melonjaknya kasus Corona di Tanah Air, khususnya Jawa dan Bali saat ini.
Pemerintah lantas menjelaskan beda makna PSBB dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), istilah baru yang dibuat pemerintah.
Istilah PSBB dinilai mengesankan pembatasan diterapkan secara masif di pulau Jawa dan Bali. Padahal tak semua wilayah di dua pulau ini yang dikenai kebijakan pembatasan kegiatan.
"Itu kan sangat tergantung dari, kalau PSBB nanti kesannya skalanya masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).