Yulken Simamora (43) ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Riau. Ia ditangkap di Kotabaru, Jambi terkait kasus penipuan penerimaan bintara Polri.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (16/1). Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Pelakunya (saat ini) diamankan di Mapolda. Ini semua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Teddy kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari catatan polisi, ada 2 korban yang jadi sasaran pelaku. Untuk kerugian yakni Rp 400 dan Rp 500 juta yang sudah dibayarkan kepada pelaku.
"Total kerugian kedua korban Rp 900 juta. Setelah dapat (uang) pelakunya kabur ke Jambi," kata Teddy.
Terkait modus penipuan tersebut, hingga kini masih didalami. Pelaku bahkan telah diperiksa jajaran Ditreskrimum Polda Riau.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Resmob Polda Jambi. Usai ditangkap, warga Tenayan Raya, Pekanbaru itu langsung dibawa ke Mapolda Riau.
"Kemarin setelah ditangkap langsung kita bawa ke Pekanbaru. Sedang diperiksa terkait modus dan korban-korban lain," tegas Teddy.
(ras/jbr)