Kasus Ijazah Palsu, Wakil Gubernur Sumut Diperiksa Polisi
Selasa, 07 Feb 2006 09:27 WIB
Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) akhirnya memeriksa Wakil Gubernur Sumut Rudolf Matzuoka Pardede terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya saat pencalonan sebagai wakil gubernur tahun 2003 lalu. "Kita sudah melakukan pemeriksaan. Saat ini statusnya sebagai saksi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri kepada wartawan di Medan, Selasa (7/2/2006).Menurut Bambang Hendarso, pemeriksaan itu dilakukan Senin kemarin (6/2/2006) di Mapolda Medan. Rudolf diperiksa sekitar tiga jam hingga pukul 19.00 WIB. Kata Bambang, pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya sinyal persetujuan dari Mabes Polri. Bambang tidak memastikan kapan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan. "Jika pemeriksaan sudah selesai, akan secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan guna diproses lebih lanjut," ujarnya.Keterangan lain menyebutkan, Rudolf diperiksa di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sumut dengan pemeriksa langsung Direktur Reskrim Kombes Pol Ronny F Sompie. Bagi Rudolf, ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak kasus ini bergulir mulai tahun 2003, seiring dengan pencalonannya sebagai wakil gubernur yang berpaket dengan Rizal Nurdin. Walaupun ada masalah, keduanya tetap dilantik pada 16 Juni 2003. Setelah Rizal Nurdin meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala Airlines pada 5 September 2005, praktis Rudolf menjadi pemegang tampuk pemerintahan di Sumut. Dalam berkas yang diajukan saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada 2003 lalu, Rudolf Matzuoka Pardede menyatakan lahir di Balige, Toba Samosir, pada 4 April 1942. Rudolf menamatkan pendidikan SD di Medan pada tahun 1954, SMP di Tanjung Pinang, Riau pada tahun 1957 dan menamatkan pendidikan di SMA Penabur, Sukabumi, Jawa Barat pada tahun 1960, serta menamatkan pendidikan sarjana ekonominya di Jepang pada tahun 1966. Namun dalam pencalonan, hampir seluruh bukti tamat pendidikan dilampirkan dalam bentuk surat keterangan, karena seluruh ijazah Rudolf dinyatakan telah hilang pada 3 Maret 2003 lalu di sekitar kediamannya Jalan Slamet Riyadi, Medan dan dilaporkan ke Polsekta Medan Baru. Persoalan utama ada pada ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)-nya. Mula-mula ada surat keterangan dari Kepala SMU BPK Penabur Sukabumi, Martha Cristiawati, bahwa Rudolf benar-benar siswa SMU yang dipimpinnya pada tahun 1957-1960. Lalu pada surat keterangan berikutnya diralat menjadi Rudolf terdaftar di SMU tersebut dari 1959-1962. Kemudian, pada surat pernyataan 28 Mei 2003, Martha menyatakan dua surat keterangan sebelumnya tidak benar. Karena berdasarkan pemeriksaan terhadap buku stambuk atau buku induk tidak terdapat nama Rudolf Matzuoka Pardede terdaftar sebagai siswa di SMUK BPK Penabur Sukabumi. Yang ada justru Rudolf Takapente dengan nomor induk 328.
(ddn/)