Setelah menjalani program asimilasi dan pidana 3 bulan, hari ini Vanessa Angel dinyatakan bebas murni. Begini perjalanan kasusnya.
Awalnya Vanessa Angel divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pidana 3 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan. Dia dipenjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax.
Vanessa Angel mulai menjalani pidana di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, per Rabu, 18 November 2020. Vanessa akan menghirup udara bebas pada 16 Februari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ternyata Vanessa tak perlu menunggu sampai 16 Februari 2021 untuk keluar dari Lapas. Setelah sebulan menjalani pidana di dalam lapas, pada tanggal 18 Desember, Vanessa mendapat asimilasi untuk menjalani pidana di rumah.
Asimilasi diberikan Ditjen PAS Kemenkum HAM karena dianggap telah memenuhi syarat menerima asimilasi di rumah. Hal tersebut diatur di dalam Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Akhirnya setelah selesai menjalani program asimilasi, Vanessa dinyatakan bebas murni pada hari ini.
"Hari ini Senin, 18 Januari 2021, Vannesa Angel telah selesai menjalankan program asimilasi dan pidana 3 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (18/1/2021).
Setelah dinyatakan bebas murni, Vanessa kini dapat kembali ke masyarakat. Serta statusnya telah kembali sebagai warga negara.
"Vannesa Angel per hari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana/ warga binaan dan klien Bapas," ujar Rika.
![]() |