Menag Yaqut Jelaskan Proses Sertifikasi Halal Vaksin COVID-19 Sinovac

Menag Yaqut Jelaskan Proses Sertifikasi Halal Vaksin COVID-19 Sinovac

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 18 Jan 2021 16:15 WIB
Rapat Menag Bareng Komisi VIII DPR
Rapat Menag Bareng Komisi VIII DPR (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Vaksin COVID-19 Sinovac telah dinyatakan suci dan halal oleh MUI. Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan mengenai perjalanan sertifikasi halal vaksin buatan perusahaan asal China itu.

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan permohonan sertifikasi halal Vaksin Sinovac telah didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sejak Oktober 2020. Kemudian, BPJPH menunggu keputusan fatwa MUI mengenai vaksin tersebut.

"Kita tahu vaksin Sinovac didaftarkan permohonan sertifikasi halal ke Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal Kemenag pada Oktober 2020 lalu. Kemudian terkait sertifikat halal vaksin tersebut BPJPH menunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI," ujar Menag Yaqut di rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (18/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gus Yaqut, ada 7 proses yang dilalui Vaksin Sinovac untuk mendapatkan sertifikasi halal. Dari fase permohonan, pengujian, hingga penerbitan sertifikasi.

"Ada 7 proses yang harus dilalui dalam sertifikat halal, mulai dari permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, dan terakhir penerbitan sertifikasi halal," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Gus Yaqut menegaskan proses sertifikasi halal terhadap vaksin Sinovac sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.

"Intinya proses sertifikasi halal Vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal jaminan produk halal," tegasnya.

Setelah vaksin Sinovac melalui sejumlah proses, Gus Yaqut mengatakan vaksin itu mendapat fatwa halal MUI dan emergency use authorization (EUA) dari Badan POM (BPOM).

"Sebagaimana kita ketahui, komisi Fatwa MUI Pusat telah menetapkan Vaksin COVID-19 produksi Sinovac dinyatakan halal dan suci pada 8 Januari 2021. Kemudian, BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atas emergency use authorization untuk vaksin COVID-19 pada hari Senin, 11 Januari 2021," sebutnya.

"Atas dasar tersebut, BPJPH telah menyampaikan sertifikat halal Vaksin Sinovac pada Bio Farma pada tanggal 13 Januari 2021," ucapnya.

Lihat juga video 'Kemenag Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Corona ke Bio Farma':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan audit terhadap vaksin COVID-19 Sinovac yang diproduksi China. MUI mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.

"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, melalui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat juga telah divaksinasi Vaksin Sinovac. Proses vaksinasi dilakukan di Istana Negara, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads