Ulasan Media
Ganjalan Pemberantasan Korupsi
Selasa, 07 Feb 2006 07:56 WIB
Jakarta - Kinerja aparat penegak hukum dalam memberatas korupsi meningkat signifikan. Namun tetap saja ada yang mengganjal, mengapa beberapa orang tidak tersentuh?Penanganan korupsi dan upaya mengembalikan uang negara yang dibawa lari para pencoleng, hari-hari ini mengalami kemajuan signifikan. Setelah menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka, Senin (6/2/2006)kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan Pontjo Sutowo, Ali Mazi, Robert Y Lumenpau dan Ronny Kusuma Yudistira sebagai tersangka kasus korupsi tanah Senayan.Pontjo Sutowo adalah Dirut PT PT Indobuildco, pengelola Hotel Hilton, Ali Mazi mantan pengacara PT Indobuilco yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, Robert Y Lumenpau adalah Kakanwil BPPN DKI Jakarta, dan Ronny Kusuma Yudistira adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.Sengaja jabatan mereka yang jadi tersangka itu disebut secara lengkap, sekadar untuk menunjukkan siapa sesungguhnya mereka. Sebab dalam penanganan kasus-kasus korupsi, penerapan hukum sering pandang bulu. Maksudnya, siapa yang memiliki jabatan, uang atau hubungan-hubungan khusus dengan penguasa, dengan sendirinya akan selamat. Keempatnya jelas memiliki satu atau lebih modal selamat tersebut.Kasus pengelolaan aset Gelora Senayan adalah salah satu dari 15 kasus korupsi yang secara khusus ditugaskan Presdien kepada Timtas Tipikor yang dipimpin Hendarman Supandji. Penanganannya sendiri agak tersendat-sendat sehingga penetapan tersangka yang dijadwalkan pada akhir 2005 molor sampai Feruari 2006. Meski demikian keterlambatan ini tetap tidak mengurangi kesungguhan kita untuk terus mendorong aparat kejaksaan agar terus menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi. Penempatan tersangka kasus Senayan sebagai berita utama semua media nasional, menunjukkan betapa pentingnya kasus ini. Nah, yang masih ditunggu adalah kesungguhan Timtas Tipikor dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Bank Mandiri. Jika untuk kasus Senayan, Timtas Tipikor benar-benar tampak tidak pandang bulu (ingat reputasi keluarga Ibnu Sutowo pada zaman Orde Baru, juga ingat penanganan beberapa kasus yang melibatkan Ali Mazi di Sultra), mengapa untuk kasus Bank Mandiri hanya jajaran direktur saja yang masuk bui? Mengapa mereka yang menyalahgunakan penggunaan kredit didiamkan begitu saja? Benarkah hal ini terjadi lantaran beberapa nama punya hubungan dekat dengan Presiden atau Wakil Presiden?Kita berharap Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menyadari keganjilan itu, sehingga suatu saat nanti akan muncul berita bahwa ECW Neloe dkk punya teman baru di bui untuk kasus yang sama. Jika tidak, maka keganjilan itu akan tetap menjadi catatan buruk reputasi mereka dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu media massa juga tak perlu bosan untuk mengingatkan soal ini.Selain kasus Senayan, beberapa media hari ini juga memberitakan progres penanganan kasus-kasus korupsi. Republika misalnya, mewartakan rencana eksekusi terhadap 33 mantan anggota DPRD Sumbar. Para pimpinan dan anggota dewan itu dinyatakan sebagai terpidana dalam kasus korupsi Rp 5,9 miliar. Selain denda meraka juga harus dipenjara yang rata-rata lebih dari 4 tahun. Kemarin, Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah melanyangkan surat pemberitahuan, dan Rabu (8/2/2006) mereka akan diseret ke bui.Sementara itu, Kompas mengangkat penanganan kasus korupsi di KPU. Dalam hal ini KPK diwartakan telah meningkatkan status kasus pengadaan surat suara yang melibatkan anggota KPU Daan Dimara, dari penyelidikan ke penyidikan. Meskipun KPK belum menetapkan Daan sebagai tersangka, dengan peningkatan status kasus ini, maka penetapan itu hanya soal waktu saja. Apalagi Ketua KPU Nazaruddin mengaku dirinya diperiksa untuk kasus pengadaan surat suara dengan tersangka Daan Dimara.Sedangkan Koran Tempo menulis laporan tentang pemanggilan mantan Dirut Pertaminan Baihaqi Hakim untuk pemeriksaan kasus penjualan besi tua milik Pertamina Sumsel. Dalam kasus ini negera dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar. Baihaqi sendiri kemungkinan tidak terlibat dalam kasus ini, namun keterangannya diperlukan untuk memperjelas proses jual besi tua yang mestinya diatur oleh Pertamina.Di luar soal korupsi, Kompas mengangkat kasus campak yang menyerang warga Asmat di Distrik Akat, Kabupaten Asmat, Papua. Sepanjang Desember 2005 - Januari 2006 tercatat 777 anak yang terserang campak, 10 diantaranya sudah meninggal. Banyak faktor yang menyebabkan kenapa serangan campak ini terjadi: pertama karena imunisai terlambat, jika pun tidak bahan imunisasi yang digunakan sudah kadaluwarsa. Sungguh kabar yang bikin trenyuh hati. Lantas apa yang dikerjakan pemerintah dan pemerintah daerah selama ini? Bukankan di Papua sana tersedia dana otsus yang jumlahnya triliunan rupiah? Lalu dikenamanakan dana itu sampai-sampai rakyat Papua menderita kelaparan akut, dan kini terserang campak; satu penyakit yang sudah lama kita tidak mendengarkannya lagi karena teratasi dengan imunisasi.Soal lain adalah kegigihan Menkominfo Sofjan Jalil untuk memberlakukan empat peraturan pemerintah tentang pelaksanaan penyiaran. DPR dan banyak kalangan menentang pemberlakuan 4 PP tersebut karena dinilai bertentang dengan undang-undang. Namun, pemerintah bertekad menjalankannya dengan dalih masyarakat penyiaran membutuhkan aturan. Jikapun 4 PP tersebut dianggap melanggar undang-undang, maka yang harus dilakukan adalah judicial review ke Mahkamah Agung.Keinginan Menkominfo itu didukung oleh kominta penyiaran yang tergabung dalam Forum Organisasi Penyiaran Indonesia. Seperti diwartakan Kompas, forum ini terdiri dari organisasi perusahaan penyiaran.Mudah dipahami, mengapa para pemilik perusahaan penyiaran mendukung keinginan Menkominfo. Ya, karena mereka merasa lebih mudah berhubungan dengan pemerintah yang pucuknya hanya satu orang, jika dibandingkan dengan KPI yang terdiri dari banyak orang. Inilah logika pemilik modal: cari gampang. Dan itu sah saja. Kini tergantung kepada pemerintah, mau apa.
(ddn/)











































